TEBOONLINE - Kabar menyenangkan diterima oleh warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IO B Muara Tebo provinsi Jambi.
Pasalnya, sebanyak 3 orang warga binaan lapas ini mendapatkan remisi Natal pada Selasa (25/12/2018).
Sebelumnya, 5 orang yang mendapatkan remisi tersebut, namun 2 warga binaan telah mendapatkan SKCB (Surat Keputusan Cuti Bersyarat).
Dari 3 orang tersebut, mereka warga binaan dari kasus perlindungan anak dan narkoba.
Kepala Lapas Kelas II B Muara Tebo Ahmad Hardi menyebut jika sejauh ini baru 5 orang yang mendapatkan remisi.
"Iya karena memang untuk warga binaan berkeyakinan Nasrani di lapas Tebo hanya 14 orang," ujar Ahmad Hardi pada Wartawan. (crew)