TEBOONLINE.ID - Pemerintah belum bereaksi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kesempatan kepada guru honorer / PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS. Alasannya, mereka belum mendapatkan salinan putusannya.
“Maaf belum bisa beri komentar. Harus cek dulu apa sudah ada salinannya. Setelah itu harus dipelajari lagi sebelum mengambil kebijakan terhadap putusan MA," kata Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir yang dihubungi JPNN, Sabtu (2/2).
Sama halnya dengan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Dia mengaku tidak tahu tentang putusan MA tersebut.
"Saya tidak tahu, belum ada informasi apapun. Saya cek di laman direktori putusan MA juga tidak ada," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Jadi usia 35 itu bukan di PermenPAN-RB 36/2018," ucapnya.
Sebelumnya, MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.(esy)
Artikel ini dikutip dari jpnn.com