Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman jumpa pers terkait penangkapan 5 orang yang tersandung kasus Narkoba. |
Lima terduga yang berhasil diamankan dan dijadikan tersangka, yakni RIV (16), ELP (35), SOH (27) dan MUH (30) sama-sama warga Desa Betung Berdarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, dan satu lagi adalah AHM (36) warga Dusun Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 36 paket siap jual.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman dalam press conference Jumat (22/02) mengatakan bahwa, kelima tersangka tersebut ditangkap pada Rabu 20 Februari 2019.
Penangkapan kelima tersangka itu, berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasar laporan itu tim gabungan dan jajaran Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan.
“Pertama yang ditangkap adalah tersangka RIV. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu,” ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rienaldy.
Dijelaskan kembali oleh Kapolres Tebo, Salah seorang tersangka bandar narkoba yang diringkus Sat Narkoba Polres Tebo di Kecamatan Tebo Ilir, ELP (35) merupakan bandar sabu yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo.
“Sabu seberat 11,41 gram yang diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tebo, diakui ELP didapat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bungo, dan akan dijual di Tebo,” beber Kapolres Tebo.
Hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang tersangka saat dikonfirmasi langsung oleh media. Tersangka ELP Mengakui asal ia mendapatkan barang haram tersebut.
“Sabunya dari Lapas Bungo,“ kata ELP usai Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman gelar perss confrence, Jumat (22/02/2019)
Ditanya sabu tersebut dibeli dari siapa, ELP mengaku tidak tahu, “Tidak tahu siapa orangnya. Tidak pernah ketemu, beli langsung pergi,“ singkatnya.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing dan ancaman hukumannya antara 5 tahun hingga hukuman mati. (crew)