TEBOONLINE.ID - Hendraina (43), honorer
K2 di Pemkot Prabumulih, Sumsel, yang kepengin banget jadi PNS, menjadi korban
penipuan. Pelaku merupakan sepasang suami istri, Salahudin (56) dan Retno
Purwanti (54), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku diamankan petugas setelah
sebelumnya polisi mengamankan James (39), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan
Prabumulih Timur, atas kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas menyita bukti
transfer bank ke rekening serta buku tabungan atas nama Retno Purwanti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pasutri tersebut
bermula dari laporan korban yang mengaku telah ditipu oleh James dengan modus
bisa mengurus pengangkatannya dari honorer K2 menjadi PNS. Namun untuk dapat
diangkat, korban Hendraina harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp145 juta.
Tergiur dengan iming-iming diangkat
menjadi PNS, korban akhirnya menyetorkan uang dengan cara ditransfer dan setor
tunai sebanyak tiga kali. Apesnya, sejak 2015 sampai saat ini korban tak
kunjung diangkat. Karena itu, korban menempuh jalur hukum.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan
akhirnya menangkap pelaku atas nama James. Setelah dilakukan pengembangan,
polisi menangkap Salahudin dan Retno. Pasalnya, James mengaku uang itu
disetorkan ke Salahudin dan Retno yang diduga sebagai otak dari aksi penipuan
tersebut.
Di hadapan petugas, Salahudin dan Retno
mengaku uang korban disetorkam kepada rekannya di Jakarta yang mengaku dapat
mengurus pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. “Uang itu kami setorkan kepada SK
(inisial, red), mantan calon bupati Poliwali Mandar. Silakan kalian cek sama polisi,”
aku Retno.
Dirinya pun menegaskan 90 persen uang milik korban
disetorkan kepada SK. “Kalau 10 persennya untuk operasional pengurusan
pengangkatan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi
Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menegaskan, kedua pasutri tersebut dijerat pasal
378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya lima tahun
penjara,” ujar Tito.
AKBP Tito juga
menegaskan, kedua tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang
(TPPU) dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Sebagai efek jera kita
jerat pasal TPPU,” cetusnya sembari mengatakan ada aliran dana masuk ke
rekening Retno. (chy)
Artikel ini dikutip dari jpnn.com