TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Ngebet Ingin Jadi PNS, Honorer K2 Ini Berani Setor Rp 145 Juta


TEBOONLINE.ID - Hendraina (43), honorer K2 di Pemkot Prabumulih, Sumsel, yang kepengin banget jadi PNS, menjadi korban penipuan. Pelaku merupakan sepasang suami istri, Salahudin (56) dan Retno Purwanti (54), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kedua pelaku diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mengamankan James (39), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, atas kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas menyita bukti transfer bank ke rekening serta buku tabungan atas nama Retno Purwanti.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pasutri tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku telah ditipu oleh James dengan modus bisa mengurus pengangkatannya dari honorer K2 menjadi PNS. Namun untuk dapat diangkat, korban Hendraina harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp145 juta.
Tergiur dengan iming-iming diangkat menjadi PNS, korban akhirnya menyetorkan uang dengan cara ditransfer dan setor tunai sebanyak tiga kali. Apesnya, sejak 2015 sampai saat ini korban tak kunjung diangkat. Karena itu, korban menempuh jalur hukum.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku atas nama James. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Salahudin dan Retno. Pasalnya, James mengaku uang itu disetorkan ke Salahudin dan Retno yang diduga sebagai otak dari aksi penipuan tersebut.
Di hadapan petugas, Salahudin dan Retno mengaku uang korban disetorkam kepada rekannya di Jakarta yang mengaku dapat mengurus pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. “Uang itu kami setorkan kepada SK (inisial, red), mantan calon bupati Poliwali Mandar. Silakan kalian cek sama polisi,” aku Retno.
Dirinya pun menegaskan 90 persen uang milik korban disetorkan kepada SK. “Kalau 10 persennya untuk operasional pengurusan pengangkatan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menegaskan, kedua pasutri tersebut dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Tito.
AKBP Tito juga menegaskan, kedua tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. “Sebagai efek jera kita jerat pasal TPPU,” cetusnya sembari mengatakan ada aliran dana masuk ke rekening Retno. (chy)


Artikel ini dikutip dari jpnn.com

Type above and press Enter to search.