Tersangka EJ penjual bakso nyambi jadi pengedar Sabu. |
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka sering menjajakan sabu ke desa desa. Sialnya pada Kamis (07/02/2019) pukul 16.00 wib saat ia tengah menjajakan dagangannya, ditengah jalan tim Satnarkoba Polres Tebo langsung menghadang laju kendaraan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Rendie Rinaldy saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika anggotanya tadi sore mengamankan tersangka pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu. Tersangka ingin menjual paket sabu kekonsumen yang sebelumnya sudah memesan paket sabu di Desa Mangun Jayo.
“Saat kita geledah ternyata ada 13 peket sabu yang disimpannya didalam bungkusan bawang goreng. Selanjutnya oleh anggota langsung kita amankan tersangka berikut barang bukti berupa gerobak bakso,” beber Kasat.
Lantas usai mengamankan tersangka, anggota terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang ingin memesan paket sabu. Mengetahui identitas pemesan paket sabu tadi anggota langsung bergerak melakukan penjemputan tersangka di desa Mangun jayo.
"Kita amankan juga tersangka pemesan paket Sabu yakni IA (30), awalnya ada penolakan dari pihak keluarga,” sebut kasat.
Tersangka penjual bakso sambil berjualan sabu mengakui jika barang tersebut merupakan titipan salah seorang bandar. Selanjutnya kedua tersangka ini bakal kita kenakan pasal 112 dan 114 UU no 35 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka berikut satu gerobak bakso sudah diamankan. Untuk keperluan penyeledikan lebih lanjut anggota masih melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Reporter: Ilyas Gunawan