Noval Ketua Panwascam Vll Koto pakai baju putih. |
Kebijakan tersebut melarang pemasangan semua Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) pada zona yang telah ditentukan didalam wilayah desa Kuamang. Akibat kebijakan Pemdes Kuamang yang tidak mendasar ini, para Caleg pun akhirnya melapor ke Panwascam Vll Koto.
Salah seorang Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) M Zaki Hanim dari dapil lV, dikonfirmasi Wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa serta dirugikan akibat larangan ini. Padahal APK itu rencana akan dipasang di wilayah yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Benar dinda, sayo kemarin nak masang APK milik sayo di Desa Kuamang, namun dilarang oleh salah satu warga setempat, katanya sudah menjadi musyawarah pemerintah dusun. Padahal tempat ini zona yang sudah ditentukan KPU,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Kuamang, Sapri saat dikonfirmasi membenarkan bahwah APK dilarang dipasang di Desa Kuamang, kecuali APK yang dibuat dan dicetak oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo.
“Benar, APK milik pribadi caleg tidak boleh dipasang di desa ini dindo. Sebaliknya kalau APK dari KPU Tebo dibolehkan dipasang di desa ini. Semua ini sudah menjadi hasil musyawarah desa dengan warga,” ucap Sapri.
Terpisah, ketua Panwascam Vll Koto, Noval membenarkan adanya larangan pemerintah desa Kuamang yang tidak memperbolehkan pemasangan APK. M, Zaki Hanim sudah melaporkan kejadian tersebut ke sekretariat panwascam Vll Koto.
“Kami sudah menurunkan petugas PPL di desa tersebut untuk mengkroscek kejadian ini. Apabila benar ada indikasi pelarangan pemasangan APK milik Caleg, maka akan kami tindak tegas,” sebutnya.
Menurut Noval, tidak persoalan jika caleg memasang APK sendiri. Pasalnya, tidak ada larangan caleg untuk memasang APK sendiri. Asalkan, APK tersebut dipasang memang di zona yang sudah ditentukan oleh KPU Tebo. (crew)