Camat Rimbo Ulu Sugiyarto saat jadi moderator pada Musrengbang. |
Camat Rimbo Ulu Sugiyarto saat dikonfirmasi Teboonline.id mengatakan, untuk mengisi kekosongan pucuk pimpinan di dua desa tersebut paska berakhir masa kepemimpinan Kades, maka akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pejabat Sementara (Pjs).
"Jumat besok kalau SK Pjs Kades ditanda tangani oleh Bupati maka dua Kades akan dijabat Pjs, tapi kalau belum maka untuk sementara waktu akan kita tunjuk dulu Plh (Pelaksana Harian) yang akan dijabat oleh Sekdes sampai SK PJs dikeluarkan oleh Bupati," sebut Camat saat berada di ruangannya, Senin (18/03/2019).
Untuk jabatan PJs ini lanjutnya, akan berlangsung lama hingga tahun 2020 karena pada tahun 2019 ini tidak ada pelaksanaan Pilkades dikarenakan pihak Pemerintah fokus terhadap pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Saat ditanya siapa calon kandidat Pjs dua desa tersebut, Camat mengatakan ada 5 Orang nama ASN yang ada dilingkup kantor Camat Rimbo Ulu dan nama - nama tersebut sudah diajukan kepada Bupati Tebo.
Namun, siapa yang bakal ditunjuk itu adalah kewenangan Bupati Tebo. Bisa saja Bupati Tebo mengangkat PJs dua desa tersebut dari ASN luar kantor Camat Rimbo Ulu karena sesuai peraturan, ASN yang ada dilingkup Kabupaten Tebo bisa diangkat menjadi PJs pada dua desa tersebut.
Saat Teboonline.id menyampaikan bahwa masukan dan arahan Camat sangat mempengaruhi keputusan Bupati Tebo dalam menunjuk PJs Kades, Camat Sugiyarto mengatakan bahwa keputusan tetap pada Bupati Tebo.
"Dari 5 orang nama ASN nanti dipilih sama Bupati, kira - kira mana nanti yang disuka oleh Bupati ya itu nanti yang menjabat. Bisa saja nanti dari ASN lain seperti di desa Rambahan, PJs Kadesnya ditunjuk dari ASN dinas Pendidikan Tebo," pungkas Sugiyarto mantan Lurah Wirotho Agung ini. (crew)