TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Pelaku Penggelapan Mobil di Rimbo Bujang Ditangkap Polisi, Ini Dia Kronologisnya...

Pelaku penggelepan mobil saat diamankan Tim Sultan Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang. 
TEBOONLINE.ID - Tim Sultan Polres Tebo bersama tim Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Suzuki cerry. Tim sultan bergerak langsung menuju TKP Jalan Pahlawan  Unit II Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada Sabtu (06/04/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka tersebut bernama Parimin (45) seorang petani yang tinggal di Jalan Sultan Taha Unit II Kelurahan Wirotho Agung.

Ia ditangkap dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki carry pick up dengan Nomor Polisi BH 8019 KO warna hitam satu lembar STNK, satu buah kunci kontak asli.

Setelah menerima laporan dari korban yang bernama Nadiem, bahwa adanya perbuatan penggelapan satu unit mobil miliknya jenis Suzuki carry pick up BH 8019 KO warna hitam oleh terduga pelaku Parimin warga Rimbo Bujang dan Pelaku meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 43.000.000 jika mobil mau kembali.

Setelah itu Tim Sultan Polres Tebo beserta unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan mencari tahu keberadaan pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04  April 2019 Pukul 10.00 Wib didapat informasi dari informan bahwa pelaku sedang melintas di Jl. Pahlawan Unit II Rimbo Bujang sendirian dengan menggunakan sepeda motor.

Tim Sultan langsung dipimpin oleh katim 2, tim sultan IPDA Rifqi Abdillah bersama Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa mobil korban telah digadaikan keseseorang atas nama Yanto Orgen warga Unit X Rimbo Ulu melalui perantara temannya atas nama Supri warga unit X Rimbo Ulu.

Tim Sultan langsung bergerak ke rumah kediaman Yanto dan akhirnya unit kendaraan berhasil ditemukan di garasi Yanto dan saat diinterogasi, Yanto membenarkan bahwa dirinya telah menerima mobil tersebut atas dasar gadaian dari Supri dan Parimin dengan alasan pelaku bahwa mobil adalah miliknya dan masih dalam status kredit karena Yanto mengenal pelaku akhirnya mobil diterima dan Yanto memberikan uang gadaian kepada pelaku sebesar Rp. 25.000.000.

Setelah berhasil mengamankan unit kendaraan korban, kemudian Tim bergerak ke rumah kediaman Supri, namun saat hendak menangkap Supri, ia berhasil kabur melarikan diri ke kebun karet belakang rumahnya hingga sampai saat ini Supri belum berhasil ditangkap.

Dan dari keterangan pelaku Parimin bahwa dirinya telah menggadaikan mobil korban atas dasar disuruh oleh temannya Harun warga komplek SMP N 30 Rimbo Bujang, dan uang gadaiannya telah diberikan kepada Harun dan pelaku hanya menerima uang dari hasil gadaian hanya sebesar Rp. 500.000,- .

Kemudian Tim bergerak ke rumah Harun, namun ia sedang tidak berada ditempat dan sampai saat ini belum berhasil ditangkap.

Setelah berhasil menangkap pelaku, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Rimbo Bujang guna menjalani proses hukum selanjutnya. (crew)



Sumber : Potret.co.id

Type above and press Enter to search.