Add caption |
Dalam Surat pernyataan ini, diduga SD memberikan pernyataan palsu bahwa dirinya mengaku mantan Ketua RW 04 jalan Imam Bonjol periode 2005 - 2008.
Suyanto anak H.Mujiono (MJ) alamat jalan Imam Bonjol Wirotho Agung saat dikonfirmasi Teboonline.id menuturkan, menurut data akurat SD itu bukan mantan RW 04 jalan Imam Bonjol Perode 2005 - 2008. Pasalnya, SD pada tahun tersebut sebagai warga biasa jalan Imam Bonjol.
"SD itu tidak benar, karena mengaku sebagai mantan RW 04 jalan Imam Bonjol periode 2005 - 2008. Kasus pemalsuan jabatan mantan Ketua RW ini akan saya bawa keranah hukum," tegas Suyanto, yang notabene Pengurus FKPPI Kabupaten Tebo, Sabtu (18/5/2019).
Lebih lanjut Suyanto mengatakan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan data maupun saksi terkait sengketa tanah H. Mujiono dengan Ratmin warga jalan Imam Bonjol Wirotho Agung.
"Saya sudah memegang Surat pernyataan SD tentang pemalsuan jabatan Ketua RW 2005 - 2008," kata Suyanto.
"SD memalsukan jabatan Ketua RW guna membohongi Institusi Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo untuk memuluskan kasus sengketa tanah antara H.Mujiono dengan Ratmin," ujarnya.
Masih menurut Suyanto, bahwa SK jabatan Ketua RW palsu sebagai alat bukti untuk diteruskan ke meja hijau.
"Saya sebenarnya cukup sabar, namun statemen pihak lain tidak dapat ditolelir lagi," pungkasnya. (tim)