TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

3 Guru Setubuhi 3 Siswinya Berulang Kali di Sekolah, 1 Hamil


Polres Serang ungkap Guru yang menyetubuhi siswanya. Poto: Kumparan.
TEBOONLINE.ID - Tiga oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Serang, Banten, masing-masing menyetubuhi tiga siswinya. Mereka bahkan secara bersama-sama berasyik masuk di laboratorium komputer di sekolah itu.

"TKP (Tempat kejadian perkara) setelah kami kembangkan ada beberapa lokasi. Ada yang di kelas, kebun belakang sekolah. Tapi yang paling sering memang di lab komputer," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, di kantornya, Sabtu (22/6).

Indra mengatakan perkara persetubuhan itu sudah terjadi pada November 2018. Pelaku pertamanya adalah DD, seorang guru mata pelajaran IPS yang tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Serang.

DD merayu murid perempuannya. Perbuatan amoral itu kemudian disusul oleh OH, guru Seni Budaya di sekolah itu. OH merayu siswi lainnya. Terakhir adalah AS, yang merupakan guru Bimbingan Penyuluhan (BP).
Polisi perlihatkan Barang bukti.


"Perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak November. Ada juga yang mulai dari Januari dan berlanjut hingga Maret tahun ini," ujar Indra.

Tiga oknum guru itu menyetubuhi masing-masing siswi lebih dari satu kali. "Sudah berkali-kali. Dari hasil pengembangan, mereka itu pernah berdua dalam satu tempat, OH dan DD. Semua korban masih berumur 14 tahun," kata Indra.

Karena sering melakukan persetubuhan, satu siswi yang disetubuhi OH, hamil. Siswi tersebut memberi tahu ke orang tuanya bahwa anak yang dikandungnya itu adalah hasil persetubuhan dengan OH.

Orang tua siswi itu kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Juni 2019. Disusul orang tua korban lain melaporkan kasus ini secara bersama-sama.

"Dalam aduannya, mereka (orang tua) melaporkan aksi bejat OH, DD, dan AS yang terjadi pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB atau saat jam istirahat sekolah," ujar Indra.

Akibat perbuatannya, tiga oknum guru itu dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk ketiganya maksimal 20 tahun penjara. (crew)





Sumber berita: kumparan.com


Type above and press Enter to search.