Arif Haryoko. |
Arif menjelaskan bahwa APBN mengalokasikan dana Kelurahan sebesar kurang lebih Rp 300 juta/Kelurahan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo diwajibkan untuk menyediakan dana pendamping atau dana Sharing kurang lebih Rp 700 juta/Kelurahan. Sehingga total kurang lebih yang didapat Rp 1 Miliar/Kelurahan.
Tebo ini ada 5 Kelurahan sambung Arif, jadi Pemda Tebo sudah menyiapkan dana Sharing kurang lebih Rp 3,5 Miliar untuk dana Kelurahan dan tiap Kelurahan harus menyiapkan RAPBnya untuk pencairan karena kalau tahun ini tidak direalisasikan, maka tahun depan dana tersebut tidak akan cair.
Terkait alokasi Rp 1 Miliar dana Kelurahan, kebutuhannya disesuaikan dengan kebutuhan di Kelurahan tersebut. Karena, pada dana Kelurahan ini tidak ada aturan persentase kebutuhan antara kebutuhan fisik dengan pemberdayaan.
"Saat ini Kelurahan sedang menyiapkan RKA dan sebagai tim pelaksana adalah pihak pemerintah Kelurahan sendiri dimana sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Lurah atau ada 5 ASN di kantor Lurah sebagai tim pelaksananya, termasuk sebagai PPTK dan sistem kerjanya adalah Swakelola," rinci Arif menerangkan pada Teboonline.id, Selasa (18/06/2019).
"Kami berharap agar kurang lebih Rp 1 Miliar Dana Kelurahan ini dapat mempercepat laju pembangunan Kelurahan dan tidak ada lagj kesenjangan pembangunan antara desa dan Kelurahan," pungkas pria yang hobi mancing ini. (crew)