TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Diduga Jadi Bandar Narkoba di Rimbo Bujang, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

ZS, seorang wanita di Rimbo Bujang ditangkap Polisi karena diduga bandar Narkoba. 
TEBOONLINE.ID - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo menggerebek sebuah rumah di Jl. Patimura Rt. 02 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, provinsi Jambi. Rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat transaksi Narkoba Jenis Shabu.

Rumah yang digerebek Satnarkoba ternyata milik seorang wanita bernama ZS (33) yang merupakan bandar Narkoba yang sering membuat resah warga Kelurahan Wirotho Agung.

Penangkapan bandar Narkoba ini berawal dari adanya informasi warga, dengan LP/A.59/VI/2019/Jambi/Res Tebo, tanggal 19 Juni 2019 bahwa sebuah rumah di Jl. Patimura Rt. 02 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung bergerak cepat, dan melakukan penyelidikan disekitar rumah tersebut dan ditemukan pemilik rumah ZN dan langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) paket shabu seberat *bruto 0,38 gram*, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah pipet dan Seperangkat tutup bong.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba IPTU Rendy Reanaldy, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku berinisial ZS. Pelaku ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jl. Patimura Rt. 02 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang.

"Pelaku tersebut merupakan seorang wanita. Pada saat ditangkap ZS tidak melakukan perlawanan. Dan BB yang kita sita diakui tersangka memang miliknya," kata Kasat. 

Saat ini, pelaku dan seluruh BB yang berhasil disita petugas sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatan tersangka, ia jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Kasat. (crew)

Type above and press Enter to search.