TEBOONLINE.ID - Tim Sultan Polres Tebo mengamankan seorang warga Desa Teluk Cempako Kecamatan VII koto Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi, KA (39) atas kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan laras panjang, pada Rabu malam (26/06/2019).
“Iya, KA kita tangkap di daerah Pulau Musang Kecamatan VII koto,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya Manurung saat dikonfirmasi.
Dibeberkan oleh Kasat Reskrim Kronologis penangkapan itu berawal saat Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh Bripka Nurmai Irpan Asropi sedang melaksanakan patroli ke arah Kecamatan VII Koto.
Diperjalanan, tepatnya di daerah Pulau Musang Kacamatan VII Koto, tim mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang membawa tas sandang pancing. Tim pun langsung menghentikan pengendara sepeda motor tersebut.
“Begitu diperiksa, salah seorang dari pengendara membawa senpi rakitan laras panjang beserta lima butir amunisi ukuran 5,56×45mm,” beber Kasat.
“Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung kita amankan. Saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (crew)