Deretan bangunan Ruko di pasar Sarinah Rimbo Bujang. |
"Benar, Ada 44 Unit Ruko di pasar Sarinah yang Izin HGBnya akan berakhir di Tahun depan," ungkap Edi Sofyan.
Dikatakan Edi Sofyan, dengan berakhirnya HGB tersebut pedagang yang menempati Ruko harus memperpanjang Izin. Maka secara otomatis menjadi sumber PAD yang cukup Signifikan untuk Pemkab Tebo.
"Jika dikalkulasikan dari 44 Ruko tersebut bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 6 Milyar/Tahun dengan hitungan sementara Rp 15 juta/tahun," katanya.
Namun demikian lanjut Edi Sofyan, Biaya perpanjangan izin Hak Guna Bangunan Ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung nantinya diatur Perda sebagi salah satu sumber PAD terbesar untuk Pemkab Tebo.
"Nantinya itu jadi salah satu Sumber PAD Tebo," pungkasnya. (crew)