TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

HGB Berakhir Tahun 2020, Pedagang Diminta Perpanjang Izin

Deretan bangunan Ruko di pasar Sarinah Rimbo Bujang. 
TEBOONLINE.ID - Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tebo Edi Sofyan menyatakan bahwa 44 unit Rumah Toko (Ruko) yang berada di pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang pada 2020 mendatang, Izin Hak Guna Bangunannya (HGB) akan berakhir.

"Benar, Ada 44 Unit Ruko di pasar Sarinah yang Izin HGBnya akan berakhir di Tahun depan," ungkap Edi Sofyan.

Dikatakan Edi Sofyan, dengan berakhirnya HGB tersebut pedagang yang menempati Ruko harus memperpanjang Izin. Maka secara otomatis menjadi sumber PAD  yang cukup Signifikan untuk Pemkab Tebo.

"Jika dikalkulasikan dari 44 Ruko tersebut bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 6 Milyar/Tahun dengan hitungan sementara Rp 15 juta/tahun," katanya.

Namun demikian lanjut Edi Sofyan, Biaya perpanjangan izin Hak Guna Bangunan Ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wirotho Agung nantinya diatur Perda sebagi salah satu sumber PAD terbesar untuk Pemkab Tebo.

"Nantinya itu jadi salah satu Sumber PAD Tebo," pungkasnya. (crew)

Type above and press Enter to search.