TEBOONLINE.ID - Seorang guru honorer yang mengajar di salah satu SMPN Tebo berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial FR (38) tahun warga Jalan Sadat Rt. 09 Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap 23 siswanya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan saat jajaran Polres Tebo, pada Selasa (17/09/2019) pagi menggelar Konfrensi Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg petetapan PP pengganti UU nomor 1 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU.
Aksi pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua orang anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada bulan februari tahun 2019 sekira pukul 13.30 wib di dalam kamar rumah pelaku di desa bangun seranten Kec.Muara Tabir. Merasa tidak senang. SGM akhirnya menceritakan kepada orang tuanya.
Mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir tanggal 13 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo dalam press realese menjelaskan, bahwa pelaku berhasil mencabuli korbannya dengan cara korban SGM dan HD disuruh oleh pelaku untuk datang kerumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.
Selanjutnya, setelah sampai dirumah SGM dan HD langsung diajak oleh pelaku masuk kedalam kamar. Setelah sampai didalam kamar pelaku langsung membuka celana korban dan temannya dan langsung menghisap (Oral,red) kemaluan korban dan temannya secara bergantian.
Kemudian pelaku mengoleskan cairan hanbody dikemaluan korban dan menyuruh korban serta temannya untuk memasukkan kemaluan korban kedalam lubang anus milik pelaku secara bergantian.
“Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku,” kata Kasat.
Kasat juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.
”Pengakuan korban ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yg bagus disekolah,” jelas kasat lagi.
Kasat menerangkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada tahun 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah Kuliah.
Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara. (crew)