TEBOONLINE.ID - Kasus Melarikan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Tebo. Kasus ini menimpa pelapor bernama Rahayu yang beralamat di Asam mera Desa, Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jumat (25/10/2019).
Kasus ini diperkuat adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor di SPKT Polres Tebo pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 19.15 Wib. Dalam Laporanya tersebut dijelaskan pelapor bahwa kejadianya sekitar Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019, sekitar pukul 23.00 Wib dengan lokasi kejadian di Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi.
Kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi berinisial SL yang melihat korban bersama terlapor dengan inisial SG (45) warga Asam Mera berada dalam satu mobil dengan merek mistsubhisi warna merah.
Dimana Mereka (Korban dan Terlapor,red) mengatakan bahwa mereka dari Rimbo Bujang dan korban hendak memberi uang sebesar Rp 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah) kepada SL. Dimana saksi SL menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan agar SL tidak melaporkan kepada ibu dari Korban yang diketahui masih berumur 17 tahun. Sontak SL menolak uang tersebut dan langsung memberitahu orang tua korban.
Pawas Piket Polres Tebo Ipda Bambang Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya bersama anggota jaga langsung menerima laporan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
“Hingga laporan ini diterima dari tanggal kejadian, Korban belum kembali kerumah sampai saat ini,” jelas Ipda Bambang.
Sambung Ipda Bambang, Setelah memintai keterangan dari beberapa saksi, laporan tersebut akan diproses dan diteruskan kepada Satker yang menangani khususnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo.
“Laporan sudah kita terima, selanjutnya kita teruskan ke Unit PPA untuk segera ditindak lanjuti dan di proses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipda Bambang. (crew)