Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah). Foto: Mesya/JPNN |
TEBOONLINE - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, keseriusan pemerintah dalam
meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Tidak hanya memasukkannya dalam dana alokasi
umum (DAU) tetapi juga menetapkan standar minimum gajinya.
Menurut Muhadjir, standar yang diusulkan
Kemendikbud adalah minimal setara UMR atau setidaknya sepadan dengan gaji PNS
golongan IIIA masa kerja nol tahun.
"Peningkatan gaji guru ini terus saya
perjuangkan demi meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Saya tidak ingin ada
guru honorer yang dibayar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Makanya saya usulkan
ke Menkeu tolong gajinya masukkan di DAU lewat dana pendidikan," kata
Muhadjir di kantornya, Kamis (17/10).
Jika gaji guru honorer dihitung setara PNS
golongan IIIA dengan masa kerja nol tahun maka menjadi Rp 2.579.400 per bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan, gaji terendah PNS
golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp
2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000
(sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a
masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan
tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp
5.620.300).
"Itu standar minimal ya. Sejatinya
Kemendikbud ingin gaji guru honorer setinggi-tingginya," ucapnya.
Dia berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada
2020. Itu sebabnya, kebijakan tersebut terus dikawal Kemendikbud.
"Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus,
harus selesaikan masalah guru honorer. Mereka harus sejahtera agar fokus bekerja,"
tandasnya. (esy)
SUMBER : jpnn.com