Level bahaya, ketebalan kabut asap terus alami peningkatan di Kabupaten Tebo. |
Hal tersebut dikatakan oleh Sindi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo. Katanya, untuk tiga hari kedepan tidak akan meliburkan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tebo.
"Dinas Dikbud Tebo akan mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Tebo untuk tidak meliburkan sekolah, dimulai dari PAUD, SD dan SMP," kata Sindi.
Selain itu, lanjut Sindi, dalam edaran tersebut juga bertuliskan masuk diperlambat selama 30 menit dan pulang dipercepat 30 menit dari biasanya.
"Memang Pemerintah tidak meliburkan sekolah, akan tetapi jam masuk diperlambat 30 menit dan jam pulang dipercepat 30 menit," sebut Sindi.
Kebijakan ini di ambil dari Kalender Pendidikan (Kaldik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo untuk satu semester ini hanya mempunyai waktu belajar 115 hari dan tidak boleh kurang dari 100 hari.
"Maka dari itu kita mengambil kebijakan untuk tidak meliburkan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tebo. Jika proses belajar mengajarnya kurang dari 100 hari, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo akan mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tuntasnya.(crew)