Tersangka AN (30), diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya sendiri. |
Korban Bunga (16) merupakan warga Desa Sungai Abang, Kec. VII Koto, Kab. Tebo, dicabuli oleh pelaku yang merupakan seorang duda dua anak dan pelaku ditangkap Pada selasa (22/10/2019) kemarin sekira pukul 18:00 wib. Pelaku saat ditangkap saat sedang minum tuak bersama temannya.
Korban Bunga dicabuli tersangka di dalam kebun karet yang berada di samping rumah pelapor yang berada di Desa Aur Cino Kec. VII Koto Kab. Tebo. Pada hari Rabu (16/10/2019) lalu sekira Pukul 09.00 Wib.
Terkait penangkapan tersangka, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Ya benar, tersangka pencabulan kita tangkap saat minum tuak di warung warga bersama temannya," kata Kasat, Rabu (23/10/2019).
Kasat menerangkan bahwa aksi bejat pelaku berawal saat pelapor lagi ngobrol dengan tamunya di depan rumah. Kemudian pelapor dan korban tiba-tiba keluar dari rumah dengan membawa handuk.
Selanjutnya pelapor menanyakan dengan
korban mau pergi kemana dan Korban menjawab mau pergi mandi. Setelah kurang lebih 1 jam Korban tidak pulang kerumah dan pelapor pun merasa curiga dan langsung melakukan pencarian di belakang rumah, pelapor sambil berteriak memanggil nama korban.
Tidak lama kemudian korban di temukan oleh pelapor di jalan besar depan Rumah pelapor dalam keadaan menangis dan pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi dan Korban mengaku bahwa dirinya sudah di peluk oleh terlapor.
Merasa kurang puas selanjutnya pelapor menyuruh ibu kandung korban untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya, ternyata Korban mengaku kepada ibu kandungnya bahwa dirinya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara dipaksa oleh terlapor didalam kebun karet sebelah rumah Pelapor.
"Dari pengakuan korban, ia sudah dua kali dicabuli tersangka," kata kasat.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, Pelapor sebagai orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / X / 2019/ Jambi / Res Tebo / SPKT, tanggal 17 Oktober 2019 untuk di tindak lanjuti.
Berbekal informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 22 oktober 2019 sekira pukul 13.00 wib Tim Sultan mendapat informasi dari informen bahwa pelaku Tp pencabulan An sedang berada desa sungai karang Kec.VII koto ilir Kab.Tebo.
Kemudian pada pukul 13.40 wib Tim Sultan dipimpin oleh anggota sultan BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI A, langsung bergerak menuju desa sungai karang Kec.VII koto ilir Kab.Tebo. Tim Sultan langsung mengamankan tersangka di sebuah warung milik warga di desa sungai karang yang pada saat itu tersangka sedang minum tuak bersama temanya. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib tim sultan langsung membawa tersangka Tp pencabulan ke Mako Polres Tebo.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (2) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkas Kasat. (crew)