Jenazah PDP saat dilakukan secara SOP di RSUD STS Tebo. |
Dikatakannya bahwa pasien baru satu malam berstatus PDP Covid-19 dan dirawat dirumah sakit dikarenakan gejala klinisnya mengarah kepada PDP. Namun, ketika pasien di Rapidtes, hasilnya negatif.
"Hasil Rapidtestnya negatif namun diperlakukan sesuai SOP karena itu anjuran dari Kemenkes untuk antisipasi, waspada dan hati - hati karena ini PDP atau sangkaan," kata Direktur dikonfirmasi Teboonline.id, Selasa (14/04/2020).
Dia menambahkan bahwa almarhum dibawa pulang ke rumah duka pukul 17.00 wib. Penanganannya hingga sampai ke pemakaman sesuai protokoler dan SOP.
Menurut rilis yang beredar, almarhum Berinisial HS usia 65 Tahun Alamat Muara Sebo Kabupaten Batanghari. GT Covid memberikan saran agar jenazah dimakamkan di Kabupaten Batanghari, yang mana BPBD Kabupaten Batanghari siap untuk menyambut Jenazah, namun berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga, jenazah akan dimakamkan di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah yang merupakan kampung halamannya.(crew)