TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Bandara Muara Bungo, Resmi Ditutup Sementara

Poto: istimewa.
TEBOONLINE.ID - Berdasarkan surat dari Bupati Bungo H.Mashuri, pihak Bandara Muara Bungo akhirnya membatasi jadwal penerbangan dalam rangka upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sesuai peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 Tanggal 23 April 2020. Pemerintah memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah, melarang sementara beroperasinya pesawat udara, mulai dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Terkait pemberlakuan penutupan sementara bandara Muarabungo. Kepala Bandara Muara Bungo, Sigit Budiarto menuturkan, penutupan sementara Bandara dalam rangka mentaati himbauan pemerintah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020, intinya Transportasi udara dilarang untuk melayani rute penerbangan untuk mengangkut penumpang. Tapi ada untuk pengangkutan peralatan medis dan pangan masih boleh beroperasi”, ujar Sigit.

Lanjut Sigit, dengan adanya peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya rute zona merah daerah penyebaran covid-19. Mengingat di Kabupaten Bungo ini ada 2 maskapai, yakni maskapai Nam Air dan Wing Air yang beroperasi rute Jakarta. Untuk itu, sementara  tidak  lagi beroperasi.

“Terpaksa diberhentikan dulu jadwal penerbangan rute Jakarta-Muarabungo”, katanya.(crew)

Type above and press Enter to search.