TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Lagi, BD Narkoba Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

4 tsk diduga bandar Narkoba diamankan di Mapolres Tebo bersama barang bukti.
TEBOONLINE.ID - Lagi - lagi, aparat Kepolisian Resort Tebo membekuk kawanan orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya pada Kamis (28/05/2020) lalu.

Diketahui, kawanan orang yang diduga penyalahguna Narkoba tersebut berjumlah 4 orang yakni Supandi (42), Sutiono (52), Mardiandi (37), dan Maliksuwandi (38).

"Benar, kami mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tebo, IPTU P Sagala, saat dimintai konfirmasi Sabtu (30/05/2020).

"Dari keempat tersangka diamankan total shabu seberat 116,95 gram dan Inex seberat 9,37 gram," bebernya.

P Sagala menjelaskan kronologis penangkapan, awalnya petugas mengamankan seorang tersangka bernama Supandi (42) di Perumahan BTN jalan 6 unit 2 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo pada pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (satu) paket di duga shabu seberat bruto 0,63 gram, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) unit hp oppo warna merah, dan 1 (satu) buah dompet warna merah.

Petugas melakukan introgasi terhadap Supandi, selanjutnya pada pukul 18.00 WIB Petugas berhasil mengamankan Sutiono alias Bento di Jl. Semarang unit 15 Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa 6 (enam) paket kecil diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 5,1 gram, 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 9,94 gram, 7 (tujuh) buah plastik klip bekas, 1 (satu) unit timbangan digital merk hwh, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 1 (satu) unit Hp nokia warna hitam, 1 (satu) buah tas hp warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau.

Petugas terus melakukan pengembangan, dan kemudian pada pukul 19.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yakni Mardiandi dan Maliksuwandi di Jl. Alai Ilir Desa Simpang Bebeko Kecamatan Bebeko Kabupaten Bungo.

Dari kedua tersangka didapat barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket besar diduga narkoba jenis shabu seberat bruto 97,93 gram, 3(tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 3,35 gram, 1 (satu) pak plastik klip baru, 10 (sepuluh) butir inex warna hijau logo S, 14 (empat belas) butir inex warna biru logo spongebob, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok pipet warna putih, 1 (satu) unit hp nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp nokia warna biru,1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol.

"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas P Sagala. (crew)

Type above and press Enter to search.