Richy Saputra - Camat Rimbo Bujang. |
Keputusan tersebut adalah hasil rapat bersama Camat Rimbo Bujang selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang dan Danramil Rimbo Bujang, pada Rabu (22/07/2020).
Rapat tersebut digelar menyusul adanya hasil rapat bersama di Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tebo, Dinkes Tebo, para insan seni, Owner Sound Sistem, sewa tenda dan Wedding Organizer se Kabupaten Tebo dan PSSI yang digelar pada hari Selasa (21/07/2020).
“Terhitung tanggal 22 Juli ini, hiburan ditempat hajatan warga sudah diperbolehkan dengan mematuhi protokoler kesehatan dan harus memenuhi prosedur yang ada,” tegas Camat Richi pada Teboonline.id, Kamis (23/07/2020).
Diperbolehkannya hiburan organ tunggal dan sejenisnya ini melalui Surat Edaran Camat yang selanjutnya diedarkan kepada seluruh Kades dan Lurah untuk diberitahukan kepada RT dan RW.
“Pada intinya, diperbolehkan hiburan untuk memulihkan ekonomi para insan seni yang sudah 5 bulan tidak bekerja akibat terdampak Covid-19,” lanjutnya.
Richi pun mengungkapkan bahwa, sebelumnya para unsur Forkompincam Rimbo Bujang membuat surat edaran dengan 12 poin dimana salah satunya pelarangan hiburan jenis apapun ditempat hajatan warga.
“Poin pelarangan hiburan ditempat hajatan itu lah yang kita hapus, jadi sekarang hanya ada 11 poin saja,” terangnya lagi.
Untuk prosedur mengurus izin keramaian yang ada hiburannya, yang pertama kali adalah surat pengantar dari RT/RW, Lurah atau Kades, Camat selaku Ketua Satgas Covid-19 dan terakhir di Polsek.(crew)