TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Gubernur : SK Kulin KK, Akui Keberadaan Petani Hutan

TEBOONLINE.ID - Para petani di wilayah kerja PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa (keduanya anak usaha PT Royal Lestari Utama) kini bisa bekerja dengan tenang. Pasalnya, atas inisiasi kedua perusahaan HTI karet alam berkelanjutan tersebut, aktivitas pertanian yang mereka lakukan saat ini telah memiliki kekuatan hukum.

Hal itu setelah Gubernur Jambi Fachrori Umar, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Pengakuan dan  Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) kepada dua Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni: KTH Karang Jaya, yang berlokasi di areal PT Lestari Asri Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari, berlokasi di wilayah PT Wanamukti Wisesa.
Widyarsono - GM PT LAJ.

Acara penyerahan SK Kulin KK yang pertama untuk petani di HTI Jambi, tersebut dilaksanakan di Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (24/07/2020).

Hasmon Ovezar Ketua KTH Karang Jaya, merasa bersyukur dengan penyerahan SK ini. "Kami berterima kasih dan bersyukur atas penyerahan SK Kulin KK dari Bapak Gubernur ini. Dengan adanya SK ini membuat kami lebih tenang dalam memanfaatkan lahan dan melakukan kegiatan pertanian," katanya di depan Gubernur dan manajemen perusahaan.

Dia mengaku, para petani anggota KTH Karang Jaya sudah bermitra cukup lama dengan  PT LAJ dan PT WW. Melalui kemitraan tersebut, anggota kelompok taninya mendapatkan pelatihan budidaya tanaman pangan dan sayuran serta perikanan.

"Tidak hanya pelatihan, kami juga mendapatkan bantuan benih dan hasil panen kami pun dibeli oleh perusahaan," katanya sumringah.

Hal serupa juga disampaikan Sugiyo, Ketua KTH Wana Mitra Lestari. Kelompok tani yang ia pimpin merupakan mitra PT Wanamukti Wisesa. Sugiyo mengaku dia dan anggota kelompok taninya dapat menghemat pengeluaran. Sebab untuk kebutuhan pokok sudah terpenuhi dari hasil panen tersebut.

"Kemitraan dengan perusahaan ini sangat menguntungkan kami. Sebab ketika harga sawit jatuh, kami mendapat penghasilan tambahan dari tanaman pangan dan sayuran," paparnya.

Mereka berdua berharap program kemitraan tersebut dapat terus berjalan. Sebab sangat bermanfaat dan membantu petani yang berada di sekitar hutan.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar memberi apresiasi tinggi pada program kemitraan petani dengan PT LAJ dan PT WW. Dia berharap, program yang dijalankan kedua perusahaan HTI karet tersebut,  bisa diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan lain di Jambi.

"Saya berharap SK Kulin KK ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Manfaatkanlah hasil alam ini untuk kepentingan yang positif. Ini adalah contoh nyata perusahaan perkebunan yang prorakyat. Tidak hanya mengolah hasil alam, tapi juga berkontribusi positif bagi warga sekitar perusahaan. Dengan begini sinergitas masyarakat sekitar dengan perusahaan bisa terus berjalan ideal," papar Gubernur saat memberikan sambutan.

Menurut General Manager PT LAJ dan PT WW Widyarsono, kedua perusahaan HTI Karet alam berkelanjutan tersebut berkomitmen mendukung kegiatan Perhutanan Sosial yang merupakan program Pemerintah melalui skema kemitraan kehutanan.

"SK Kulin KK bagi KTH Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi," tambahnya.

Selain bermitra dengan KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari, perusahaan juga membina 6 KTH lainnya. Dua Kelompok Wanita Tani, dan 1 Gabungan Kelompok Tani dengan total anggota 263 petani.

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan  kemitraan ini secara berkelanjutan dan berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," jelas Pak Widy, begitu ia akrab disapa.

Perlu diketahui, bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi. Penerbitan SK Kulin KK ini diawali dengan proses dialog dan kesepahaman kolaborasi antara perusahaan dengan petani yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.

Baru kemudian disusun Nota Kesepakatan Kerja (NKK) kedua belah pihak yang ditandatangani oleh PT LAJ dan KTH Karang Jaya pada 22 Juli 2019. Sementara kesepakatan KTH Wanamitra Lestari ditandatangani pada 3 Oktober 2019, disaksikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tebo serta Tim Resolusi Konflik PT LAJ & PT Wanamukti Wisesa yang merupakan tim kerja multipihak pemerintah, lembaga studi, LSM/NGO dan perwakilan masyarakat.

Widyarsono mengungkapkan bahwa NKK yang kemudian dituangkan ke dalam SK Kulin KK ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat dan dukungan perusahaan terhadap program nasional Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya petani. Program ini juga diterapkan di pemukiman karyawan dan menjadi muatan lokal di sekolah sekitar area kerja PT LAJ dan PT Wanamukti.

"Melalui program tersebut, perusahaan tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan, tapi  juga memberikan benih tanaman, ikan dan sarana pertanian hingga membeli hasil panen petani," tambahnya.

Realisasi dari seluruh program di atas, tak lepas dari peran Tim Resolusi Konflik (TRK) PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yg dibentuk sejak Agustus 2018. TRK merupakan tim independen multipihak terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan masyarakat dan LSM yang bertujuan mencari solusi yang terbaik dari potensi konflik yang ada.

PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW) adalah perusahaan karet berkelanjutan yang memiliki izin pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total luas ±70.000 Ha di Kabupaten Tebo. Dalam menjalankan operasional pengembangan jangka panjang komoditas karet alam, perusahaan berkomitmen senantiasa menggandeng masyarakat dan mengedepankan aspek sosial dan lingkungan.

Saat ini perusahaan bekerjasama dan membina hubungan baik dengan dengan 18 desa dan 3 kelompok orang rimba di sekitar area perusahaan dan secara rutin berdialog dengan masyarakat melalui kegiatan Forum Komunikasi yang dihadiri perwakilan desa, dan pemerintah setempat.

Terkait aspek ekologi, sambung Widyarsono, perusahaan menyisihkan sekitar 25% dari area perusahaan sebagai kawasan yang dilindungi. Termasuk di dalamnya Wildlife Conservation Area atau Wilayah Cinta Alam (WCA). WCA ini yang menjadi penyangga hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang terdiri dari area konservasi dan tanaman karet.

Kawasan WCA ini sekaligus menjadi area jelajah bagi Gajah Sumatera yang dilindungi. RLU juga membentuk Tim Ranger, terdiri dari karyawan perusahaan yang tugas pokoknya adalah melakukan upaya konservasi kawasan yang dilindungi termasuk WCA.

Beberapa pencapaian tim ini antara lain adalah pemetaan hutan, identifikasi flora dan fauna, penyelamatan spesies langka (meranti, dll). "Dan khususnya menjaga jalur perlintasan gajah," tandasnya.(crew)

Type above and press Enter to search.