Namun setelah dilakukan tindaklanjut rapat dengan Tim Korsupgah KPK, dilakukaan addendum. Adapun tujuannya adalah pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dibidang pertanahan dan perpajakan.
Kerja sama di bidang pertanahan dan pajak daerah itu sendiri meliputi pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi dalam memperoleh kesesuaian, validitas aset - aset pemerintah.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Tebo, Dr. H. Sukandar, S. Kom., M. Si., Wakil Bupati, Syahlan SH., dan Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM., yang dilakukan oleh Kepala Bakeuda Nazar Efendi, SE., M. Si dan Kepala Kantor Pertanahan Mubarokuzzaman, A. Ptnh. di Ruang Angggrek Kantor Bupati Tebo, pada Rabu (22/07/2020).(crew)