Tersangka bandar Narkoba dan BB diamankan di Polres Tebo. |
TEBOONLINE.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terpaksa melumpuhkan Bandar Narkoba dengan timah panas karena sang bandar tersebut berusaha melawan dan ingin kabur saat akan ditangkap.
Keberhasilan tim Narkoba yang menangkap bandar narkoba yang selama ini telah menjadi target operasi (TO), di Bakc Up oleh Polsek VII.
Tidak hanya bandar, sebelumnya tim Narkoba juga menangkap seorang kurir. Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang merupakan bandar lintas Provinsi.
"Awalnya kita sudah memberikan tembakan peringatan kedua pelaku lintas provinsi ini. Tapi tetap melawan dan berusaha lari sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Parlyn Sagala,S.H.
Kasat menceritakan, awal pengungkapan kasus ini dari laporan masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan di back up Polsek VII Koto, langsung melakukan pengembangan. Tim menangkap Muhammad Muzir (37) warga Sinar Antara RT 04, Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
"Pelaku pertama ini kita amankan saat berada dipondok pinggir sungai, hendak melakukan transaksi," ujar kasat .
Lebih lanjut Kasat Menjelaskan, Saat ditangkap pelaku Munzir (37) yang perannya sebagai kurir langsung dilakukan pengeledahan, dan didapatkan barang bukti yang disimpan
didalam kaleng Permen Pagoda sebanyak 10 paket kecil diduga sabu seberat bruto 2,28 gram.
Kemudian pelaku mengakui barang miliknya didapatkan dari seorang bandar Harkir (36), warga Sesa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Polisi langsung bergerak dan pelaku ditemukan dipinggir jalan. Saat ditangkap pelaku kedua melakukan perlawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas sebab berusaha melawan dan kabur.
"Harkir ini perannya bandar, melawan saat ditangkap hingga terpaksa dilumpuhkan," terangnya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut didalam kotak rokok yang dimasukan dalam saku celana pelaku, 1 paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,31 gram. Bersama bukti lain diamankan.
Rupanya jaringan ini tidak sebatas itu, barang haram tersebut diakui didapatkan dari rekannya. Ahmad Rajab (39) warga setempat. Selain bandar Ahmad Rajab merupakan TO, Tim langsung bergerak, kala itu, tengah berada dalam rumah, saat diamankan melakukan perlawanan akhirnya polisi melumpuhkan dengan peluru yang bersarang di kaki kanannya.
Saat penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di dalam saku celana belakang pelaku dan di dalam kamar pelaku yg dimasukan dalam kaleng permen pagoda, dengan jumlah barang 8 paket kecil diduga sabu seberat bruto 6,16 gram dan uang tunai senilai Rp.240.000.
"Jadi total barang bukti berjumlah 9 gram sabu. Bersama barang bukti lainnya diamankan di polres Tebo," fungkasnya.
Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. tegasnya.(crew)