Bupati Tebo Dr.H.Sukandar S.Kom.M.Si |
TEBOONLINE.ID - Sebagai upaya salah satu menekan penyebaran dan pencegahan Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo melarang kegiatan takbir keliling atau arak-arakan dalam menyambut hari raya idul fitri 1442 Hijriyah.
Bupati Tebo Dr.H.Sukandar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo bersama unsur forkopimda telah melakukan kesepakatan untuk melarang kegiatan takbir keliling pada malam 1 Syawal.
"Semua forkopimda sudah sepakat sampai ke tingkat kecamatan, Polsek maupun Koramil nanti akan melaksanakan pemantauan di lapangan," kata Sukandar.
Dirinya juga menegaskan bahwa kegiatan open house juga tidak boleh dilaksanakan sampai ke tingkat desa.
"Ada surat dari Kementerian dalam negeri, pemerintah daerah sampai dengan kecamatan, desa pun tidak boleh melaksanakan open house," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemkab Tebo tidak memfasilitasi. Semua pelaksanaan diserahkan kepada pengurus masjid.
"Kegiatan sholat Idul Fitri kami serahkan kepada pengurus masjid, dengan catatan bahwa protokol kesehatan tetap dilaksanakan," pungkasnya.(crew)