5 orang pelaku PETI saat diamankan di Mapolres Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Tim Sultan bersama unit Tippiter Satreskrim Polres Tebo, berhasilkan mengamankan Lima orang pekerja Penambang Emas Ilegal (PETI) di Kecamatan Rimbo Bujang, pada Kamis (08/07/2021). Pelaku dibekuk saat bekerja di Jalan 5 Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, sekitar pukul 16.00 wib.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marhara Tua Siregar, S.I.K membenarkan adanya penangkapan dari lima pelaku PETI yang tengah beraktivitas diwilayah hukum Mapolres Tebo. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ A- 97/VII/2021/ SPKT.SATRESKRIM/ Res Tebo/ Polda Jambi.
"Anggota kita telah mengamankan terlapor berinisial AH, JF, MW, HA dan IM, tengah melakukan aktivitas PETI," ujar Kasat.
Dijelaskan kasat, untuk kronologi penangkapan, adanya pengaduan masyarakat saat anggota sedang melakukan patroli Sekitar pukul 14.00 Wib. Anggota langsung bergerak sekitar pukul 16.00 wib. Di lokasi benar adanya aktifitas Dompeng tersebut, anggota langsung melakukan pengepungan dan membekuk pelaku serta mengamankan barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo," pungkasnya.
Untuk alat bukti yang diamankan, buah keong, 2 lembar karpet, dulang, ember, peralon, spiral, potongan selang, 2 karet panbel dan engkol mesin.
Untuk kelima pelaku sementara dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(crew)