Camat Rimbo Bujang Richi Saputra |
TEBOONLINE.ID - Unsur Muspika Kecamatan Rimbo Bujang pada hari Jumat tanggal 6 Agustus 2021 lalu, menggelar rapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan Kelurahan.
Rapat tersebut juga menelurkan keputusan bersama Camat Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang, Danramil Rimbo Bujang, Kepala Puskesmas Rimbo Bujang II, Kepala Puskesmas Tegal Arum dan Kepala Desa/Lurah.
"Salah satu keputusan bersama diantaranya adalah gelaran hajatan warga, selama dalam wilayah Kecamatan Rimbo Bujang berada pada Zona Merah maka hajatan warga untuk sementara waktu dilarang dan kembali diperbolehkan hajatan warga ketika Zona merah telah berganti," jelas Camat Rimbo Bujang Richi Saputra pada Teboonline.id, Senin (09/08/2021).
Untuk pergantian Zona Covid-19 ini lanjut Camat Richi, selama satu bulan akan dievaluasi dan mudah-mudahan perkembangan Covid-19 di di Rimbo Bujang khususnya dan Kabupaten Tebo umumnya ini akan segera melandai.
"Kita semua berharap Kabupaten Tebo secara umum menjadi Zona Hijau dan kegiatan masyarakat bisa kembali normal seperti biasa," kata Richi lagi.
Berikut hasil keputusan bersama Unsur Muspika Rimbo Bujang :
1. Masyarakat wajib melaksanakan Protokol Kesehatan 5 M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas) dalam Aktifitas sehari-hari, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan Pesta atau Hajatan di mulai dari tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan Zona Merah berakhir dalam wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
3. Bagi masyarakat yang telah merencanakan kegiatan Pesta atau Hajatan sebelum edaran ini ditetapkan, agar dapat melaporkan ke Kepala Desa/Lurah. Untuk di adakan pengaturan sesuai dengan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19.
4. Kegiatan Akad Nikah di perbolehkan dengan ketentuan jumlah orang yang hadir sebanyak 20 orang dan di laksanakan di Kantor KUA maupun di rumah acara tidak lebih dari 2 jam.
5. Untuk kegiatan yasinan/ tahlilan di dusun atau jalur diperbolehkan dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, dengan ketentuan tidak terdapat warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 di wilayah tersebut.
6. Dilarang mengadakan kegiatan lomba dan turnamen (dalam bentuk apapun) maupun kegiatan keramaian lainnya yang mengumpulkan orang banyak.
7. Kepada Kepala Desa/Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar memantau dan melaksanakan patroli secara berkala dan bersama-sama untuk menerapkan edaran ini di wilayahnya masing-masing
8. Agar Masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), selalu mengkonsumsi makanan yang baik, bergizi, beragam, dan berimbang serta melakukan aktifitas fisik yang terukur.
9. Selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
10. Tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita-berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian Sektor Rimbo Bujang, Danramil dan Kantor Camat Rimbo Bujang.
11. Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan Hand Sanitizer dan Sarana Cuci Tangan (Handwash).
12. Kepala Desa dan Lurah untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan ditempat-tempat umum di wilayahnya.
13. Bahwa apabila ditemukan perbuatan dan kegiatan yang bertentangan dengan keputusan ini, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(crew)