TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Warga Serai Serumpun Cabuli Kedua Anak Kandung Selama 4 Tahun

JS, pelaku pencabulan kedua anak kandung.

TEBOONLINE.ID - Dua anak perempuan di kabupaten Tebo menjadi korban kebiadaban Ayah kandungnya sendiri. Kedua korban telah dicabuli Ayahnya selama kurang lebih 4 tahun lamanya.

Pelaku bernama JS (39) warga RT.11 SP.5 Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo kini telah mendekam di jeruji besi usai ditangkap pihak Kepolisian Polres Tebo. JS dilaporkan kedua anak kandungnya yang menjadi korban kebiadapan sang ayah.

Korban diketahui bernama Bunga (20) dan Mawar (16) nama samaran, warga RT.11 SP.5 Desa Bukit Pemuatan Kec.Serai Serumpun, kedua gadis ini menjadi korban pencabulan Sang Ayah.

Dari pengakuan Bunga, ia sudah berulangkali di setubuhi ayah kandungnya. Bahkan, kata Bunga, pelaku melakukan aksi bejat tersebut sejak ia masih SMP (usia 16 tahun) hingga ia berusia 20 tahun.

Sementara, sang adik Mawar juga mengaku di setubuhi ayah kandungnya. Sang ayah melancarkan aksinya pada saat sang ibu tidak berada dirumah. Dan kadang pelaku melakukannya dikamar dan di kebun.

Selama bertahun-tahun, kedua korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya karena pelaku mengancam akan meninggalkan sang ibu dan korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Namun, kedua korban akhirnya merasa tertekan dan akhirnya memberanikan untuk melaporkan ke Polisi. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui bahwa ia memang sudah sering menyetubuhi kedua anak kandungnya. Pelaku juga mengaku bahwa ia mulai menyetubuhi anaknya itu pada tahun 2018 hingga 2021.

Terkait hal ini, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

"Ya, pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari dua gadis yang mengaku telah di setubuhi ayahnya," kata Kasat, Senin (02/08/2021).

Kini, lanjut Kasat, pelaku sudah diamankan di unit PPA Mako Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2,3 Jo pasal 76 D dan Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," pungkas Kasat.(crew)

Type above and press Enter to search.