TEBOONLINE-ID - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Nafry Junaedy menyebutkan bahwa ada 40 pejabat Kepala desa di Kabupaten Tebo dari 107 desa yang ada, akan habis masa kepemimpinannya atau purna pada tahun 2022 ini.
"Selesainya masa periode jabatan Kades 40 desa ini sekitar bulan Mei dan Juni 2022 berbarengan dengan habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Dr.H.Sukandar dan Syahlan Arfan dan akan disusul dengan pelaksanaan Pilkades serentak," sebut Nafry Junaedi, Rabu (06/04/2022) .
Desa - desa yang habis masa jabatan Kadesnya akan dipimpin oleh Pj Kades yang akan ditunjuk oleh Bupati Tebo yakni ASN dan ASN tersebut berdomisili di desa setempat.
Berikut nama Desa yang akan habis masa jabatan Kades:
1. Desa sungai pandan (Kecamatan Rimbo Ulu)
2. Desa Pematang sapat (Kecamatan Rimbo Bujang)
3. Desa sari Mulya
Desa giri purno
Desa pulung rejo
Desa karang dadi
Desa sido rejo
(Kecamatan Rimbo Ilir)
4. Desa Rantau Api
Desa muara kilis
(Kecamatan Tengah ilir)
5.Desa Napal putih
Desa Sako makmur
(Kecamatan Serai serumpun)
6.DesaTKPI
Desa Balai rajo
Desa sungai karang
(Kecamatan VII Koto ilir)
7.Desa Pintas Tuo
Desa Embacang Gedang
Desa Sungai Jernih
Desa Tambun Arang
(Muara Tabir)
8. Desa Bedaro Eampak
Desa Sungai Alai
Desa Kandang
(Kecamatan Tebo Tengah)
9. Desa Reluk Rendah Ilir
Desa kunangan
(Kecamatan Tebo Ilir)
10.Desa sungai Rambai
Desa Pagar Puding
Desa Tanjung Aur
Desa Bungo Tanjung
Desa Lubuk Benteng
Desa Teluk Kuali
Desa Jambu
Desa Teluk Pandan Rambahan
Desa Medan Sri rambahan
(Kecamatan Tebo Ulu)
11.Desa Sungai Abang
(Kecamatan VII Koto)
12.Desa Teluk langkap
Desa Teriti
Desa Suo - Suo
Desa Semambu
Desa Lembak Bungur
Desa Punti Kalo
Desa Muaro Sekalo
(Kecamatan Sumay).(crew)