Salah satu Rakit PETI atau Dompeng di VII Koto dimusnahkan oleh Polisi. |
TEBOONLINE.ID - Lagi - lagi, Penambang Emas Ilegal (PETI) nekat beroperasi dan akhirnya tercium baunya oleh Polisi. Seperti yang terjadi di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo provinsi Jambi tepatnya di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip desa Teluk Kayu Putih.
Tepatnya pada Selasa (24/05/2022) sekira jam 09.00 wib, berdasarkan Surat perintah Kapolres Tebo No: Sprin / 330 /V/ PAM.3.3./ 2022 Tanggal 13 Mei 2022, tentang penertiban kegiatan Ilegal Meaning atau tambang emas ilegal (Peti) di wilayah hukum polsek VII koto Polres Tebo.
Atas perintah Kapolres Tebo tersebut Kapolsek dan personil Polsek VII Koto melaksanakan penertipan kegiatan Ilegal Meaning atau Penambang emas ilegal yg berada di Muara Sungai Sikubu aliran Sungai Sisip Desa Teluk Kayu Putih Kecamatan VII Koto Kabupayen Tebo.
"Pada saat personil tiba dilokasi tambang emas ilegal, para pelaku penambang emas berhamburan melarikan diri, dan ditemukan 10 (Sepuluh ) unit Rakit Dompeng yang berada di tiga lokasi yang berbeda," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.
Tiga lokasi tersebut antara lain :
1. lokasi ditemukan 5 (lima) unit dompeng.
2.Lokasi ditemukan 3 (Tiga) unit dompeng.
3.Lokasi ditemukan 2 (dua) unit dompeng.
Dengan posisi tidak berjauhan ± 500 meter Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap rakit dompeng tersebut agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya melakukan penambangan emas ilegal (Peti).(crew)