Penyidik Kejari Tebo saat menggeledah kantor PNPM MP Rimbo Bujang terkait kasus dugaan korupsi dana SPP sebesar Rp 700 juta. |
TEBOONLINE.ID - Kejaksaan Negeri Tebo dibawah pimpinan Dinar Kripsiaji, kembali mengangkat kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur PNPM MP Rimbo Bujang yang terjadi pada tahun 2014 dan merugikan negara Rp 700 juta sesuai dengan audit BPKP.
Sebelumnya, pihak Kejari Tebo pada tahun 2019 lalu telah menetapkan 3 tersangka pada kasus tersebut dan telah menyita beberapa barang bukti dan menerima pengembalian hasil uang korupsi sebanyak Rp 259 juta dan melakukan penggeledahan kantor PNPM Rimbo Bujang.
Namun, sejak ditetapkannya 3 tersangka pengurus UPK Artha Makmur PNPM MP Rimbo Bujang pada tahun 2019 lalu oleh pihak Kejari Tebo, kasus tersebut diam alias ngendap selama beberapa tahun karena 3 tersangka tersebut belum didudukan ke kursi pesakitan (Persidangan,red) dan pada pertengahan tahun 2022 ini, pihak Kejari Tebo Kembali mengangkat kasus tersebut.
Buktinya, pada akhir Mei 2022 lalu, saksi - saksi kasus dugaan korupsi dana SPP Artha Makmur PNPM MP Rimbo Bujang yang dulu pernah diperiksa oleh Penyidik sebelum adanya penetapan 3 tersangka pada tahun 2019, telah dipanggil kembali untuk diperiksa oleh Penyidik Kejari Tebo.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan kepada Teboonline.id. melalui pesan WhatsApp, Wawan membenarkan adanya pemanggilan saksi - saksi tersebut pada akhir Mei lalu.
"Ya btul bg, nnt dikabari kawan2, Yg pasti on the track, Smpai pengadilan," ujar pesan singkat yang disampaikan Kasi Pidsus Wawan Kurniawan kepada Teboonline.id, Jumat (10/06/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Usaha Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Rimbo Bujang yang dulunya bernama PNPM MP, Sularno pun membenarkan bahwa ada sebanyak 27 orang di Rimbo Bujang mendapatkan undangan dari Kejari Tebo untuk dimintai keterangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara menurut Sularno lagi, 27 orang tersebut pada awal kasus tersebut mulai diangkat, merupakan saksi - saksi yang pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Tebo.
"Sekitar akhir Mei 2022 kemarin ada 27 orang yang diundang tapi yang tidak hadir ada 2 orang karena 1 meninggal dunia dan 1 lagi habis melahirkan, rata - rata yang dipanggil itu anggota kelompok SPP. Undangannya yang diserahkan ke saksi saksi itu yang menyerahkan saya atas permintaan pihak Kejari Tebo," sebut Sularno pada Teboonline.id, Kamis (09/06/2022).(crew)