Tomson Purba SH. |
TEBOONLINE.ID - Dibatalkannya Perdes Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pungutan Hasil Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu oleh Bupati Tebo melalui Keputusan Bupati Nomor 546 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 mendapat tanggapan serius dari Advokat, Tomson Purba.
"Sangat tepat, bila semua PERDES yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang diatasnya. adanya PERDES Wanareja nomor 9 tahun 2018, merupakan kekhilafan dalam proses pembuatan Perdesnya," ujar Tomson.
Seharusnya Perdes itu, dibatalkan lebih awal bukan ketika adanya Gejolak di masyarakat khususnya Desa Wanareja, karena dalam Pembuatan Perdes memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi seperti EVALUASI PERDES yang dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah Rancangan Perdes disampaikan oleh Kades kepada Bupati, dan Bupati dapat membentuk tim evaluasi yang akan bekerja selama 20 (dua puluh) hari.
Bila Rancangan Perdes mendapat perbaikan atau koreksi maka Kades wajib melakukan koreksi dan menyerahkan kembali hasil koreksi kepada Bupati untuk di KLARIFIKASI. Bupati memiliki waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melalukan klarifikasi terhadap Perdes yang sudah diperbaiki oleh Kades.
"Apabila Perdes yang telah di evaluasi dan klarifikasi, telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati kemudian menerbitkan Surat Klarifikasi yang telah sesuai, namun apabila bertentangan maka Bupati membatalkan PERDES tersebut," urainya lagi.
Menurutnya lagi, desa yang akan menerbitkan PERDES, maka Desa wajib memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku, supaya tidak ada melakukan kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan Perdes.
Setiap PERDES adalah wajib dievaluasi dan klarifikasi PEMERINTAH KABUPATEN TEBO dan bagi Perdes yang belum dibatalkan masih tetap dijalankan, dan Tomson Purba berharap agar Bupati juga segera melakukan pembatalan terhadap PERDES yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Tomson juga berharap agar Pemda Tebo segera melakukan bimbingan teknis pembuatan Perdes kepada seluruh Desa yang ada di kabupaten Tebo.(crew)