Oknum Ustad Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat diinterogasi penyidik Polres Tebo. |
TEBOONLINE.ID - Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Tebo. Kali ini, pelaku adalah oknum Guru atau oknum Ustad disalah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo.
Pelaku berinisial RW (37), warga Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. Sedangkan kedua korban merupakan santri atau murid pelaku yaitu Korban A (13) dan Korban B (15).
Kasus asusila ini terjadi pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB dimana awalnya Pelaku meminta Korban B memanggil Korban A dan temannya untuk memijit Pelaku. Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit Pelaku.
Setengah jam kemudian, Pelaku meminta ketiga santri tersebut untuk masuk ke dalam kamar dan kembali memijit Pelaku yang sudah terbaring di kasur, dimana Korban A memijit betis kiri, Korban B memijit betis kanan, dan Santi satunya lagi memijit bagian kepala Pelaku.
Setelah 15 menit dipijit, Pelaku kemudian meminta santri yang satunya ke luar untuk menutup pintu pagar pesantren. Sedangkan Korban A dan B yang tinggal diminta lagi oleh Pelaku untuk memijit tangan kanan dan kirinya. Saat itulah Pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan kedua korban dari luar sarung.
Setelah itu, Pelaku terus menyuruh Korban B untuk keluar melihat santri lainnya yang masih begadang. Saat itulah, aksi bejad pelaku kembali dilancarkan. Setelah pintu kamar ditutup, Korban A yang tinggal sendiri di kamar bersama Pelaku, langsung diminta berbaring bersamanya.
Pelaku terus memasukkan tangannya ke selangkangan Korban A sambil memegang kemaluan Korban A hingga kemaluan korban mengeluar cairan. Oleh pelaku, cairan tersebut langsung diciumnya. Tidak sampai disitu, Pelaku lalu menyuruh Korban A kembali memasukkan kemaluannya ke dalam lubang dubur pelaku hingga mengeluarkan cairan didalamnnya. Atas kejadian tersebut, pihak korbanpun melaporkan Pelaku ke Polres Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saat ini saudara RW sudah ditahan di Polres Tebo, pelaku kita tahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 WIB setelah penyidik PPA menetapkan tersangka," katanya.
Dari kejadian tersebut, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak kotak berwarna abu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," urai Fitria.(crew)