Sidang ditempat terkait sengketa Ruko di Pasar Sarinah Rimbo Bujang oleh PTUN Jambi. |
TEBOONLINE.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menggelar sidang ditempat terkait sengketa ruko Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Selasa (13/09/2022).
Sidang ditempat bertujuan untuk mengetahui lokasi yang mana saja dipermasalahkan.
Ketua Majelis Hakim Persidangan hadir kelokasi atas permintaan pengugat yang mana jadi persoalan yang melawan hukum.
Penggugat tersebut mendalilkan perkara ini, bahwa tergugat dalam hal ini Pemda Tebo tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim hari ini Selasa (13/9/2022) sedang memeriksa kelapangan dan diagendakan putus dalam bulan ini.
Ketua Majelis Hakim Persidangan Ery Elvi Ritonga menyampaikan, perbuatan melawan hukum nanti dilihat pada saat persidangan apakah betul melawan hukum atau tidak.
“Ada kriteria yang harus ditentukan, apakah betul perbuatan melawan hukum atau tidak,” ucap Ery.
Ery menyebut untuk fakta sendiri nantinya akan dituangkan dalam putusan. Mana yang kira-kira perbuatan melawan hukumnya mana yang tidak.
“Kalau perbuatan yang melawan hukum oleh pejabat ini dulunya Pengadilan Negeri sekarang sudah berpindah ke PTUN,” terang dia.
Dirinya menyebut ada 14 objek unit ruko, yang dipersoalkan di blok ruko 44 dan blok ruko 25 ini berkaitan dengan pemberitahuan dengan sewa.
Sementara itu Yalid. SH. MH., kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi objek sengketa. Sidang hari ini untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang diklaim
“Kami memperlihatkan ruko yang menjadi objek sengketa ada 2 gugatan, pertama klaim pasar Sarinah ruko 44 adalah barang milik daerah, gugatan kedua dari pedagang merupakan tindakan pemerintah meminta sewa ruko ini, kalau tidak bayar akan dikosongkan,” ucap Yalid.
Kata Yalid, dalam fakta persidangan, didalilkan soal surat menyurat, yang berkaitan dengan ruko Pasar Sarinah. Dalam gugatan ini untuk memenuhi apa yang mejadi hak dari pedangang.(crew)