Syamsurizal dan rombongan saat Sidak DPRD Tebo ke desa Wanareja. |
TEBOONLINE.ID - Peraturan Kepala Desa (Perkades) Wanareja Nomor 9 tahun 2018 tentang pungutan hasil dari Tanah Kas Desa (TKD) dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Nafri Junaedi.
"Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat keputusan Bupati Tebo No 546 tahun 2022, membatalkan Peraturan Kepala Desa Wanareja (Perkades) nomor 9 tahun 2018 tentang pungutan hasil dari tanah kas desa ( TKD ). Karena Perkades itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa," urai Nafri, Jumat (02/09/2022).
Perkades Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu itu dibatalkan dengan surat Keputusan Bupati, hal ini sesuai dengan pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa, makanya aturan itu dibatalkan.
Sebuah aturan yang dibuat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Produk hukum sebelum dilaksanakan harus melalui beberapa tahapan hingga dapat disahkan secara hukum.
”Salahnya tidak dikonsultasikan dengan Biro Hukum. Surat keputusan pembatalan Perkades itu akan dikirimkan ke desa Wanareja untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menanggapi konflik lahan yang belum menemukan titik terang dan berproses di DPRD kabupaten Tebo tersebut, Pemerintah kabupaten Tebo mengakui belum bertindak lebih jauh untuk menyikapinya. Menurut Nafri, pihaknya masih menunggu laporan dari pemerintah desa Wanareja.
”Kami nunggu laporan dari Pemdes, atau nanti kalau sudah ada laporannya, kalau belum selesai bisa saja kita bentuk tim untuk menyikapinya. Kita akan cari jalan yang terbaik karena mereka itu juga warga Wanareja. Kalau lahan itu ada di data peta desa, tentu tidak bisa disertifikatkan sama warga yang mengklaim,” kata dia.
Namun demikian, kata Nafri, kalau untuk memindah tangankan aset itu harus ada ijin Mendagri, aturan ini dimaksudkan agar pemerintah desa juga tidak gampang sekali memindahkan aset. Kalau tidak diatur bisa -bisa habis asset yang ada. Maka dari itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau tanah desa tentunya kembali ke desa yang bersangkutan.
”Untuk peraturan tentang penerimaan PADnya diatas lahan yang disengketakan sudah dicabut. Karena memang membuat aturan harus sesuai dengan prosedur,” jelasnya.(red/JOS)