Terpidana Aryanto Prametu saat diamankan Tim gabungan. |
TEBOONLINE.ID - Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan dan mengeksekusi 1 orang terpidana korupsi, Aryanto Prametu yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, pada Minggu (15/01/2023) sekira pukul 09.30 Wita, di Kota Mataram.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera dalam siaran Persnya mengatakan bahwa terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 kuhp.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum dan menyatakan Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan," terang Afrien..
Selain itu juga Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Ayanto prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda yang bersangkutan untuk disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta apabila tidak ada harta benda yang mencukupi untuk mrmbayar uang pengganti maka dipenjara selama 1 tahun.
Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu dirumah pribadinya selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa Jaksa ke Lapas II.A Mataram di Kuripan untuk menjalani hukuman pidana penjara.(crew)