Warsito Komisaris PT Graha Pratama Gemilang. |
TEBOONLINE.ID - Salah satu pengembang atau Developer Perumahan di Kecamatan Rimbo Bujang di Kabupaten Tebo provinsi Jambi atas nama PT. GRAHA PRATAMA GEMILANG, merasa dikecewakan oleh pihak Bank BTN.
Hal itu disampaikan oleh Komisaris Utama PT Graha Pratama Gemilang, Warsito. Ia mengatakan bahwa perusahaannya selama mengembangkan usaha perumahan selalu bekerja sama dengan pihak BTN sebagai Bank pembiayaan kredit rumah.
Kekecewaannya terhadap pihak Bank BTN ini lanjut Warsito, buntut dari dipotongnya Bunga KYG pada tanggal 31 Januari 2023. Sementara, mestinya potongan Bunga KYG tersebut dipotong pada tanggal 25 Februari 2023 secara Auto Debet Rekening Giro Perusahaan.
"Bunga KYG yang seharusnya kita bayar pada tanggal 25 Februari itu langsung dipotong oleh pihak Bank BTN Palembang pada tanggal 31 Januari 2023 dan pemotongan itu dilakukan serempak dengan pemotongan Bunga KYG untuk bulan Januari 2023. Pemotongan itu pun tidak ada konfirmasi dengan saya selalu pemilik perusahaan," ujar Warsito kepada Teboonline.id, Rabu (08/02/2023).
Warsito pun menjelaskan bahwa pemotongan yang untuk tanggal 25 Februari itu kan belum waktunya. Akan tetapi, pihak Bank BTN Palembang ini mengapa langsung memotongnya pada bulan Januari 2023 yang belum waktunya pemotongan.
"Yang melakukan pemotongan itu oknum pegawai Bank BTN Palembang bagian kredit bernama Tomi, pemotongan Bunga KYG atas Perumahan Raflesia Residence 3 atas nama Agus Purnomo sebagai konsumen perumahaan G-11. Biasanya saya terima pencairan KYG, ini kok ga terima sekian dan terus saya telusuri ke BTN Cabang Bungo," cerita Warsito lagi.
Disaat konfirmasi ke pihak Bank BTN Cabang Bungo itulah, diketahui lah bahwa pencairan uang Akad Perumahan G-11 perumahan Rafflesia Residence 3 PT Graha Pratama Gemilang sudah dipotong langsung oleh oknum pegawai Bank BTN Palembang bernama Tomi dan Warsito pun mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Warsito pun mendesak agar pihak Bank tidak bersikap demikian dikarenakan, PT Graha Pratama Gemilang telah membangun 300 ratus unit lebih perumahan dan bekerjasama dengan piha Bank BTN.
"Saya minta kepada pihak Bank BTN agar menindak tegas oknum yang nakal dan merugikan Developer, dan saya selalu developer tetap komitmen dengan aturan yang ada di Bank BTN," pungkasnya.
Sementara, terkait hal ini, oknum pegawai Bank BTN, Tomi belum berhasil dikonfirmasi Teboonline.id.(crew)