Pelimpahan berkas Pj Kades Ngestikarya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 3 Maret 2023. Poto/Ist.
TEBOONLINE.ID - Berkas perkara oknum Pj Kades Ngestikarya,
Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan tersangka korupsi dana
desa, Herman Sawiran, 42, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,
Jumat (3/3/2023).
Berkas
dakwaan tersangka Herman Sawiran, diserahkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas oleh
petugas PN Palembang M Yamin.
Dikutip dari laman
berita JPNN, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan PN
Palembang telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dari JPU Kejari
Lubuklinggau, dan dinyatakan lengkap oleh petugas PN Palembang.
"Namun, kemungkinan berkas perkaranya akan dilakukan
registrasi pada Senin mendatang, mengingat berkas perkaranya masih dalam proses
upload ke sistem E-Berpadu," ujar H Sahlan Effendi SH MH ditemui diruang
kerjanya.
Dia
menjelaskan, setelah dilakukan registrasi terhadap berkas dakwaan yang
dilimpahkan ke PN Palembang, selanjutnya hanya menunggu penetapan dari ketua PN
Palembang, termasuk jadwal dan perangkat sidang.
Dari
informasi yang berhasil dihimpun, Pj Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas
bernama Herman Sawiran, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi
Rawas, atas kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tahun 2019-2020.
Adapun penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka, mulai
dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan
sebagainya.
Selain itu,
diduga tersangka juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat,
pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa
Ngestikarya.
Kemudian, akibat
perbuatan tersangka Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat
Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara mencapai Rp 898.699.293.
Menurut pengakuan tersangka Herman Sawiran, uang hasil korupsi
tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti bersenang-senang dan main
perempuan.
Untuk itu,
tersangka Herman Sawiran sebagaimana berkas dakwaannya disangkakan Primer
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo
Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.(***)
Editor : S.Supriyadi.