TEBOONLINE.ID – Penyaluran Tabung Gas Melon atau Gas Elpiji 3 Kg yang sampai saat ini masih disubsidi oleh Pemerintah pusat untuk masyarakat yang kurang mampu, punya aturan main dan proses penyalurannya ke masyarakat tidak asal – asalan. Demikian disampaikan Direktur PT Rimba Jaya Rahayu Lesatari, salah satu agen Gas Elpiji 3 Kg Kabupaten Tebo, Pitono.
Pitono menyebutkan bahwa prosedur suplay Gas Melon diawali
dari Pertamina melalui SPPBE yang didistribusikan ke Agen yang berada di
Kabupaten/Kota. Kemudian Agen tersebut memiliki Pangkalan disetiap Kecamatan
dan Desa yang ditunjuk oleh Agen untuk menjual Gas dalam wilayah Kabupaten Agen
tersebut berada.
Kemudian, Pangkalan dalam menjual Gas Melon ke masyarakat
pun diatur dengan Rayon. Pangkalan dilarang menjual Gas Melon ke luar Rayon
atau Pangkalan diperbolehkan menjual ke masyarakat dalam Kecamatan dimana
Pangkalan tersebut berada.
Namun, Pitono mengungkapkan bahwa di Kabupaten Tebo banyak
beredar ribuan Tabung Gas Melon dari luar Kabupaten Tebo seperti dari Bungo dan
Dharmasraya. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan karena sudah melanggar
prosedur tentang distribusi Gas Eliji 3 Kg.
“Masuknya Gas Melon dari luar daerah di Kabupaten Tebo itu
sebenarnya kewenangan Dinas Perindag Tebo dan aparat penegak hukum untuk
melakukan tindakan, karena yang punya kapasitas untuk melarang dan menangkap itu Kepolisian. Penjualan Gas Melon diluar
Rayon Kecamatan saja itu tidak bisa, apalagi ini yang terjadi antar Kabupaten,”
jelas Pitono.
Ia pun berharap sebagai Agen penyalur Gas Melon di Kabupaten Tebo agar sama - sama menjaga Rayon masing - masing antar Kabupaten dan provinsi dan ia pun berharap terkait maraknya Gas Melon illegal beredar di Kabupaten Tebo, ada tindakan dari APH dan Dinas terkait ada penyaluran Gas melon di tiap daerah bisa berjalan dengan tertib dan aman.
Pitono pun membocorkan ciri - ciri khusus Tabung Gas Melon yang berasal dari luar Kabupaten Tebo seperti Tutup berwarna Putih dan khusus Kabupaten Tebo berwarna Hijau dan dari Bungo berwarna Orange.(crew)