TEBOONLINE.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 265 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, 71
Napi pengajuan pertama dan 194 lainnya merupakan remisi selanjutnya.
"Pengajuan Remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1
bulan 15 hari dan 2 bulan," ungkapnya,
"Pengajuan tertinggi ada di pengajuan Remisi 1 bulan 185
Napi dan terendah di 2 bulan yaitu 12 hari," tambahnya.
Syarat pengajuan remisi, telah mendapatkan putusan dari hakim,
berkelakuan baik serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan. Sedangkan, Surat
Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM RI akan keluar mendekati hari raya
idul fitri 1444 H.(crew)