TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

KPU Tebo VS Partai Demokrat Berujung Mediasi Di Bawaslu, Begini Hasilnya

H Harmain dan KH Rifai Abdullah di Bawaslu Kabupaten Tebo menghadiri mediasi gugatan ke KPU Tebo.

TEBOONLINE.ID - Bawaslu Kabupaten Tebo pada Jumat (26/08/2023) melakukan mediasi terhadap gugatan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo ke KPU Tebo terkait Bacaleg partai Demokrat Slamet Jalil di Dapil 2 yang Memenuhi Syarat (MS) di Partai Golkar dengan nomor urut 6.

Upaya mediasi antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo yang langsung dihadiri Harmain (Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo,red) dan Sekjennya KH Rifai Abdullah dengan KPU Tebo ini tidak menemui titik terang bahkan partai besutan SBY ini tetap bersikukuh untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni mengatakan bahwa dalam upaya mediasi tersebut tidak ditemukan Kesepakatan dan dilanjutkan proses selanjutnya yaitu Ajudikasi

"Demokrat menerima keputusan KPU. Tahapannya kita lanjutkan ke Ajudikasi," kata Paridatul Husni setelah mediasi kedua di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo.

"12 hari untuk mediasi dan 10 hari untuk sidang, nanti ya dihadirkan pihak terkait. Dilihat dulu dalam regulasi yang ada," ungkapnya.

Ajudikasi sendiri imbuhnya adalah penyelesaian sengketa proses pemilu adalah penyelesaian sengketa melalui proses persidangan apabila dalam tahap mediasi tidak terjadi kesepakatan antara para pihak dan hal ini telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Untuk diketahui, pada tahapan sebelum gugatan, Bacaleg Slamet Jalil ini dinyatakan MS di Partai Demokrat. Namun dengan dinamika yang terjadi, pada pengumuman DCS, Slamet Jalil dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) di partai Demokrat dan malah dinyatakan MS di partai Golkar.(crew)



Type above and press Enter to search.