Proyek penanganan Long Segment jalan Unit 1 Rimbo Bujang - Jalan Unit XI Rimbo Ulu dikerjakan oleh CV Frento, dimana pekerjaannya menuai sorotan warga. |
TEBOONLINE.ID - Proyek penanganan Long Segment atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi jalan Unit 1 Rimbo Bujang - Jalan Unit 11 Rimbo Ulu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, menuai persoalan sehingga disorot oleh warga.
Proyek yang pekerjaannya disepanjang jalan Jayapura desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu hingga jalan 6 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang ini sepanjang kurang lebih 5 Km ini, cukup mengundang perhatian warga karena pada sesi perkerasan jalan Kelas III B yang nota Bene adalah pondasi dasar, pecahan batu atau adukan kerikil yang ditimbun untuk pondasi dasar terlihat tipis.
Hal itu bisa dilihat pada perkerasan jalan Kelas III B atau pondasi dasar yang sudah dikerjakan, pada permukaannya terlihat tanah yang berada dibawah timbunan pecahan Batu tersebut. Apabila timbunan pecahan Batu atau perkerasan jalan Kelas III B tebal, kemungkinan besar tanah dasar yang ada dibawah pondasi dasar tersebut tidak akan terlihat dipermukaan.
"Karena timbunan pecahan batunya tipis pada perkerasan jalan Kelas III Bnya, tanah dasar yang ada dibawahnya jadi masih nampak dipermukaan. Kalau masih nampak tanah yang ada dibawahnya, ya sudah pasti kepadatan timbunan Kelas III B sangat diragukan dan tidak kokoh sehingga akan mudah amblas ketika diatasnya nanti akan ditimbun perkerasan Kelas III A atau diaspal,", ujar Amin, warga yang memang sengaja melihat pekerjaan proyek tersebut pada Sabtu (09/09/2023).
Amin mengatakan bahwa ia mengkonfirmasi salah satu pekerja proyek tersebut dan menyebutkan bahwa perkerasan jalan Kelas III B sudah siap dikerjakan dan akan dilanjutkan pada perkerasan jalan Kelas III A.
Amin yang merupakan Ketua DPC Bungo Tebo LSM LIMA ini pun mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tebo untuk mengingatkan CV Frento sebagai pelaksana kegiatan proyek untuk bekerja sesuai dengan Juklak dan Juknis yang ada karena apabila perkerasan jalan Kelas III B ditengarai tipis, maka proyek tersebut berpotensi akan merugikan negara.
"Perlu adanya perhatian khusus dari Dinas PUPR Kabupaten Tebo dan Aparat Penegak Hukum terhadap proyek jalan Unit 1 Rimbo Bujang - Unit 11 Rimbo Ulu agar proyek tersebut tidak sia - sia dikerjakan karena proyek ini nilainya hampir Rp 5 M," imbuh Amin lagi.
Amin pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memantau pelaksanaan proyek tersebut hingga selesai. Diketahui, proyek tersebut bersumber dari DAK dengan Pagu Rp 4.973.810.000, kontraktor pelaksana CV Frento, Konsultan Pengawas CV Activa Engineering Consultant dengan nomor kontrak 620/191/SP/REKON-DAK-054/BM-DPUPR/2023 tanggal kontrak 03 Juli 2023 dengan masa pelaksanaan 150 hari.
Terkait proyek ini, Diding, salah seorang Pengawas proyek yang dikerjakan CV Frento tersebut saat dikonfirmasi Teboonline.id via HP mengatakan bahwa tahap perkerasan untuk kelas jalan III B sudah siap dan akan dilakukan pekerjaan selanjutnya yaitu timbunan pecahan Batu diatasnya untuk perkerasan Kelas III A.
Saat ditanya apakah perkerasan jalan Kelas III B menggunakan canpuran tanah dikarenakan pada perkerasan jalan Kelas III B sebagai pondasi dasar sangat terlihat sekali ada tanah dipermukaannya, Diding menjawab tidak ada campuran tanah pada timbunan pondasi dasar tersebut.
"Pecahan Batunya mungkin sudah amblas jadi ada kelihatan tanah," ujar Diding menjawab saat ditanya tentang dugaan tipisnya pondasi dasar pada pekerjaan kelas jalan III B tersebut sehingga tanah dibawah pondasi dasar tersebut terlihat tampak dipermukaan.(crew)