DPRD Kabupaten Tebo saat mediasi di kantor Desa Wanareja terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan Pemdes Wanareja. (Poto: Doc.Teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID – Pemerintah Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, Ketika jabatan Kades masih dipegang oleh Molina Gautami, berupaya mengajukan penerbitan Sertifikat tanah yang diklaim sebagai lahan Tanah Khas Desa (TKD) Desa Wanareja ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
Namun, Pemdes
Wanareja tampaknya harus gigit jari dikarenakan upaya pengajuan penerbitan
Sertifikat tanah oleh pihak Pemerintah Desa Wanareja tersebut, ditolak oleh
pihak BPN Kabupaten Tebo. Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah satu
pegawai kantor BPN Kabupaten Tebo, Jefri saat dikonfirmasi Teboonline.id.
“BPN Tebo
dak berani proses (Penerbitan Sertifikat,red) sebelum laporan warga dicabut,”
ujar Jefri menjelaskan saat Teboonline.id mempertanyakan sampai sejauh mana
proses pengajuan penerbitan Sertifikat tanah yang diajukan oleh Pemdes Wanareja
tersebut.
Sekedar informasi,
bahwa beberapa bulan yang lalu Pemdes Wanareja berupaya merebut lahan yang
diklaim sebagai tanah TKD hanya dengan modal Surat rekomendasi dari Bupati
Tebo. Lahan yang diklaim sebagai lahan TKD tersebut, selama bertahun – tahun sudah
digarap oleh masyarakat dan juga telah berdiri pemukiman hingga ada yang sudah
bersertifikat Hak Milik (SHM).
Masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan tersebut, tetap berusaha
bertahan disana karena masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah lahan TKD meskipun
Kades Wanareja Ketika itu dijabat oleh Molina Gautami, tetap memaksa masyarakat
untuk hengkang dari lahan tersebut hingga persoalan rebutan lahan tersebut
dilakukan mediasi di desa dan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di
kantor DPRD Kabupaten Tebo.
Paska mediasi
dan RDP yang dirasa oleh masyarakat penggarap tidak menguntungkan masyarakat
penggarap itu sendiri, diam – diam Pemdes Wanareja pada saat itu mengajukan
proses penerbitan Sertifikat tanah lahan tersebut ke BPN Kabupaten Tebo dan BPN
Kabupaten Tebo sempat melakukan pengukuran lahan tersebut.
Namun, mengetahui
hal itu, masyarakat pun tidak tinggal diam dengan mengambil Langkah melawan
Pemdes Wanareja dengan mengirim surat pengajuan pemblokiran ke BPN Kabupaten
Tebo dengan tujuan agar proses penerbitan Sertifikat yang diajukan oleh Pemdes
Wanareja tersebut, tidak dapat diproses oleh BPN Kabupaten Tebo dikarenakan
lahan tersebut statusnya masih dalam sengketa.(amn)