TfY7TSdpTpClTpW5Gpr8Gfr9

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tebo Terancam Dipolisikan Warganya, Cek Faktanya...

Tanah milik Lili Dianawati di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir, Lili berencana akan melaporkan H Citra ke Polres Tebo dikarenakan tanah tersebut diduga diserobot oleh H Citra dan disewakan kepada PT Daia Mitra untuk lokasi pembangunan Tower.

TEBOONLINE.ID - Lili Dianawati, warga Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo provinsi Jambi, Bakal melaporkan Fahruddin Al Roji atau Aji Citra ke Polres Tebo. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lili Dianawati, Fauzan. 

Kuasa Hukum Lili Dianawati ini mengungkapkan, terkait langkah kliennya berencana melaporkan Aji Citra ke Polres Tebo atas dugaan penyerobotan tanah milik kliennya seluas 222 m² yang berada di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir.

Fauzan menyebutkan bahwa akibat dari dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh Aji Citra, kliennya merasa dirugikan. Fauzan pun menceritakan bahwa saat ini tanah yang diduga diserobot oleh Aji Citra, tengah dibangun sebuah Tower Operator Celluler.

"Tanah milik klien kami itu, oleh Aji Citra disewakan ke PT Daya Mitra untuk pembangunan Tower tanpa sepengetahuan klien kami," ujar Fauzan mengatakan kepada Teboonline.id, Kamis (19/10/2023).

Bukti tanah tersebut merupakan milik kliennya juga dapat dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik yang ditanda tangani oleh Kades Lubuk Mandarsah Zulpan Saripudin dan Kadus Pelayang Tebat, M.Yunan tertanggal 25 November 2022.

Sebelumnya, tanah milik kliennya tersebut dibeli dari Mandrak pada tahun 2021 bulan Desember. Pada saat itu lanjut Fauzan, sebelumnya Mandrak memiliki hutang kepada orang tua kliennya. Kemudian kliennya tersebut menagih hutang tersebut kepada Mandrak. Karena Mandrak tidak memiliki uang, akhirnya Mandrak menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya sebagai pengganti hutang.

Namun imbuh Fauzan lagi, Mandrak meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada kliennya. Dikarenakan harga tanah dengan jumlah hutang Mandrak kepada orang tua kliennya tersebut lebih besar harga tanahnya dan akhirnya, kliennya pun mengabulkan permintaan Mandrak dan kemudian, kliennya bersama Mandrak pun telah sepakat terjadi jual beli tanah tersebut dan sejak saat itu tanah tersebut telah sah menjadi hak milik kliennya hingga saat ini.

"Setelah terjadinya jual beli tanah tersebut, beberapa hari kemudian ada warga bernama Gundul yang mengaku disuruh oleh Aji Citra mengatakan kepada klien kita bahwa Aji Citra akan memberikan uang Rp 6 juta dan tanah yang dibeli klien kita dari Mandrak itu akan menjadi milik Aji Citra. Namun, klien kita menolaknya," tukas Fauzan.

Kemudian, pengacara muda ini menceritakan bahwa kisaran bulan Juli 2023 lalu, tanah milik kliennya tersebut diukur oleh Aji Citra bersama pihak PT Daya Mitra tanpa memberitahu kliennya sebagai pemilik sah. Dan tak berapa lama kemudian, terjadilah pembangunan Tower diatas tanah milik kliennya tersebut.

"Setelah kita gali informasi ke PT Daya Mitra, tanah klien kita itu disewakan oleh Aji Citra ke PT Daya Mitra, entah apa dasarnya Aji Citra berani melakukan hal itu," detail Fauzan.

Fauzan pun mengungkapkan bahwa lokasi tanah milik kliennya yang diduga diserobot oleh Aji Citra itu, berada dibelakang dan samping tanah milik Aji Citra. Dasar itulah katanya lagi, kliennya akan mencari keadilan di Polres Tebo.

Sementara itu, terkait hal ini, Teboonline.id belum berhasil mengkonfirmasi Aji Citra atau Fahruddin Al Roji yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Tebo. (crew)


Type above and press Enter to search.