Video : Anang Setiawan bersama Mahasiswa Tebo gelar aksi demo didepan kantor Pengadilan Negeri Tebo.
TEBOONLINE.ID - Kamis kemarin (14/12/2023), Anang Setiawan ayah dari SKR korban pemerkosaan yang masih dibawah umur dan mahasiswa menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Tebo terkait Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada sang pelaku yakni Budi warga Suku Anak Dalam (SAD).
Pada orasinya bersama mahasiswa ditengah - tengah pengamanan ketat aparat Kepolisian dan Sat Pol PP didepan gedung kantor Pengadilan Negeri Tebo, Anang Setiawan meminta keadilan seadil - adilnya kepada penegak hukum untuk SKR putrinya yang masih dibawah umur menjadi korban pemerkosaan Budi SAD.
Dihadapan semua yang hadir pada aksi demo itu, melalui pengeras suara Anang Setiawan siap berjalan kaki dari Sumatera (Tebo,red) ke Jakarta untuk menemui Presiden RI Jokowi guna meminta keadilan untuk putrinya.
Anang merasa sakit hati atas putusan Pengadilan Negeri Tebo yang memvonis Budi SAD pelaku pemerkosa anaknya dengan penjara 3 bulan. Anang pun membandingkan dengan kasus pemerkosaan didaerah lain dimana ada seorang Pelacur yang diperkosa dan pelakunya dihukum penjara 4 tahun.
Sedangkan pada kasus yang menimpa anaknya yang masih dibawah umur ini dan dampak dari pemerkosaan, hidup anaknya menjadi hancur, pelakunya Budi SAD hanya dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tebo.(crew)