Anang Setiawan, ayah korban pemerkosaan anak dibawah umur. Pelaku divonis 3 bulan kurungan penjara oleh PN Tebo.(Poto:Supri/teboonline.id) |
TEBOONLINE.ID - Anang Setiawan, mengaku tak terima dan sakit hati terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tebo yang telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Budi, pada Sidang putusan hari Senin (12/12/2023).
Budi yang merupakan keturunan Suku Anak Dalam (SAD) ini adalah pelaku pemerkosaan seorang anak dibawah umur dimana korbannya ini adalah anak dari Anang Setiawan itu sendiri, warga Sungai Rotan HPH KM 18 desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Jambi.
"Saya tidak terima dan sakit hati sekali dengan Hakim PN Tebo, Maling Ayam saja dipenjara 1 tahun, ini pelaku yang sudah merusak kehormatan dan menghancurkan hidup putri saya cuma dipenjara 3 bulan," keluh Anang Setiawan dengan nada sedih.
Sakit hati dan tidak terima atas putusan Hakim PN Tebo yang tidak berpihak kepada putrinya yang berstatus dari keluarga miskin, Anang Setiawan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
Mestinya kata Ayah korban yang berstatus Duda ini, dalam menjatuhkan vonis kepada pelaku yang sudah terbukti sebanyak 4 kali menyetubuhi putrinya dan mengancam membunuh putrinya itu, Majelis Hakim PN Tebo harus melihat dengan mata hatinya tentang dampak buruk yang berkepanjangan terhadap putrinya.
"Seandainya kejadian serupa menimpa salah satu keluarga atau putri dari Majelis Hakim yang memvonis ringan pelaku, apa perasaan mereka tidak hancur seperti saya ini sebagai orang tuanya," kata Ayah korban lagi.
Anang Setiawan pun mengatakan bahwasanya karena ancaman SAD Hakim jadi takut dan hanya karena alasan pelaku tak diakui rombongannya kalau pergi setahun dari rombongannya dianggap meninggal sehingga Hakim memvonis ringan pelaku, itu sebuah bentuk kezoliman pihak Pengadilan Negeri Tebo kepada putrinya dan dirinya yang merupakan orang miskin.(crew)