TEBOONLINE.ID - Budi, warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tinggal di Kecamatan VII Ilir Kabupaten Tebo Jambi, telah terbukti memperkosa anak dibawah umur sebanyak 4 kali dan mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kepada orang tuanya.
Akibat perbuatan biadabnya itu, Budi SAD ini pun dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang amar putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo, pada Senin (11/12/2023). Terhadap vonis 3 bulan yang diberikan kepada terdakwa itu, pihak Pengadilan Negeri Tebo pun angkat bicara.
Humas Pengadilan Negeri Tebo, Julian Marbun mengatakan bahwa alasan Majelis Hakim memutuskan terdakwa di Vonis 3 bulan dan denda Rp 10 Juta karena perkara ini perkara khusus berdasarkan aspek Sosiologis di dalam kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
"Jika diantara mereka menghilang dari kelompoknya (SAD) selama satu tahun maka dianggap sudah meninggal dunia. Berdasarkan itu terdakwa di Vonis 3 Bulan penjara," ucap Julian Marbun.(crew)