Foto : Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Soeseno. |
TEBOONLINE.ID – Operasional transportasi dan pemusnahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Tebo, diduga menjadi sarang Penyamun.
Hal itu terungkap saat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, mulai mengendus bau busuk dugaan tindak pidana korupsi pada operasional tranportasi dan pemusnahan Limbah B3 RSUD STS Tebo tersebut. Dan terkait hal itu pun, pihak Manajemen RSUD STS Tebo dan pihak ketiga yakni PT Elang Hijau kabarnya telah diperiksa oleh pihak Kejari Tebo.
Dikutip Teboonline.id dari laman berita JambiOne, Kepala Kejari Tebo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan ke semua pihak mulai dari RSUD STS Tebo sendiri hingga pihak ketiga PT. Elang Hijau.
Febrow menyebutkan bahwa tim melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri, berfokus pada satu tahuan anggaran yaitu tranportasi dan pemusnahan Limbah B3.
"Saat
ini masih pada tahun 2023," Kata Febrow di Kantor Kejari Tebo, Rabu
(20/03/2024).
Kerjasama
antara pihak RSUD STS Tebo dengan PT Elang Hijau sebagai pihak ketiga pemusnahan
dan tranportasi Limbah B3, berjalan sejak tahun 2019. Febrow menyampaikan bahwa
pihak ketiga atas nama Robi.
Terkait
pemeriksaan ini, Kastel Kejari Tebo ini belum bisa menjelaskan berapa jumlah
kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD STS Tebo karena
sedang dilakukan pendalaman dalam kasus tersebut.(crew)